One Tier Board System ini banyak dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.
Di Indonesia sistem ini dipakai antara lain oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam hal LPS, meskipun tak secara eksplisit diterangkan sistem yang dianut dalam tata kelola organisasinya.
Namun jika dilihat pengaturan tata kelola organisasi  dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS. Dapat disimpulkan bahwa LPS memakai pendekatan One Tier Board System.
Pilihan pendekatan One Tier Board System tersebut dimaksudkan agar Dewan Komisioner (DK) sebagai organ tertinggi dan pimpinan LPS dapat menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.Â
Hal tersebut konsisten dengan ketentuan Pasal 2 UU tersebut yang menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Â
Two Tier Board System
Dalam Two Tier Board System terdapat dua dewan yang terpisah. Satu dewan yang menetapkan kebijakan dan operasional perusahaan atau biasa disebut management board.
Satu dewan lagi melakukan fungsi monitoring dan pengawasan yang disebut supervisory board. Jadi pada dasarnya Dewan Manajemen merupakan dewan eksekutif. Sementara dewan pengawas ialah non eksekutif direktur.
Pemisahan fungsi penetapan kebijakan dan pelaksanaan operasional dengan fungsi pengawasan dan monitoring tersebut dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik.
Namun berdasarkan pengalaman penetapan kriteria dan pelaksanaan pemilihan dewan pengawas atau komisaris  pada umumnya kurang jelas dan terkesan kurang transparan.