Pada sistem ini, dewan direktur berfungsi menetapkan kebijakan, menjalankan operasional sekaligus melakukan monitoring dan pengawasan.
Bagi sebagian pihak, sistem ini dipandang kurang memperhatikan pemisahan wewenang dan tanggungjawab  karena ketiga fungsi utamanya dlaksanakan oleh satu dewan.
Padahal jika ditilik lebih jauh, sejatinya di dalam dewan itu sendiri terjadi pemisahan wewenang, fungsi dan tugas yang jelas dalam pelaksanaannya.
Setiap kebijakan yang diputuskan harus berdasarkan keputusan bersama dewan direktur sebagai satu kesatuan yang bersifat kolegial.Â
Sehingga setiap anggota dewan direksi memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan fungsi tersebut.
Sementara dalam melaksanakan kegiatan operasional  ditunjuk satu atau beberapa anggota dewan direktur yang biasa disebut Direktur Eksekutif.
Untuk fungsi pengawasan dan monitoring dilaksanakan oleh beberapa anggota dewan direktur lainnya, yang lazim disebut Non-eksekutif direktur.
Mereka ini biasanya bekerja secara paruh waktu, dengan komposisi jumlah lebih banyak dibanding direktur eksekutif.
Kemudian pemegang saham memilih satu anggota non eksekutif  direktur sebagai Chairman. Sedangkan salah satu anggota dewan eksekutif dipilih untuk memegang jabatan Chief Operating Officer (CEO) atau Presiden Direktur.
Dalam prakteknya terdapat perbedaan penerapan dalam penetapan chairman dan CEO ini. Di Amerika Serikat, seorang Chairman biasanya ditunjuk sebagai CEO juga, sehingga kemudian memunculkan istilah Executive Chairman.
Sementara di Inggris, pada umumnya seorang CEO tak bisa merangkap sebagai Chairman, sehingga kedua jabatan itu harus dipegang oleh dua orang yang berbeda.