Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Kinerja Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Sistem Tata Kelola Perusahaan

24 November 2019   11:42 Diperbarui: 24 November 2019   11:43 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

One Tier Board System ini banyak dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

Di Indonesia sistem ini dipakai antara lain oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam hal LPS, meskipun tak secara eksplisit diterangkan sistem yang dianut dalam tata kelola organisasinya.

Namun jika dilihat pengaturan tata kelola organisasi  dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS. Dapat disimpulkan bahwa LPS memakai pendekatan One Tier Board System.

Pilihan pendekatan One Tier Board System tersebut dimaksudkan agar Dewan Komisioner (DK) sebagai organ tertinggi dan pimpinan LPS dapat menjaga independensinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

Hal tersebut konsisten dengan ketentuan Pasal 2 UU tersebut yang menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Two Tier Board System

Dalam Two Tier Board System terdapat dua dewan yang terpisah. Satu dewan yang menetapkan kebijakan dan operasional perusahaan atau biasa disebut management board.

Satu dewan lagi melakukan fungsi monitoring dan pengawasan yang disebut supervisory board. Jadi pada dasarnya Dewan Manajemen merupakan dewan eksekutif. Sementara dewan pengawas ialah non eksekutif direktur.

Pemisahan fungsi penetapan kebijakan dan pelaksanaan operasional dengan fungsi pengawasan dan monitoring tersebut dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik.

Namun berdasarkan pengalaman penetapan kriteria dan pelaksanaan pemilihan dewan pengawas atau komisaris  pada umumnya kurang jelas dan terkesan kurang transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun