Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Erick Thohir Mau Melawan Jokowi, Terkait Pendirian Holding BUMN?

22 November 2019   13:54 Diperbarui: 22 November 2019   14:11 2087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada kabar yang sedikit mengejutkan dari kementerian BUMN terkait pembentukan Holding yang sebenarnya merupakan gagasan Jokowi.

Holding yang merupakan gabungan berbagai perusahaan sejenis ini mulai diganggu oleh kebijakan baru Menteri BUMN yang menyatakan akan mengevaluasi pembentukan holding.

Padahal ke depan holding ini akan digabungkan dengan holding yang lain untuk membentuk super holding.
Super holding ini yang terlihat akan berkiblat ke Temasek. Temasek merupakan sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF)milik pemerintah Singapura

SWF ialah sebuah kendaraan finansial yang dimiliki oleh Negara yang memiliki dan mengatur dana publik dan menginvestasikannya pada aset aset  yang luas dan beragam.

Fungsi dari SWF ini untuk stabilisasi ekonomi terutama di sektor investasi dan tabungan. Sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas dengan memakai hasil investasi tersebut.

Sederhananya sih begini deh, Negara memiliki dana lebih kemudian diinvestasikan untuk menghasikan imbal hasil yang lebih besar. Jadi tabungan negara lah singkatnya.

Harapannya jika negara memiliki penerimaan yang tak terpakai seperti cadangan devisa bisa dinvestasikan dengan tepat dan bermutu sehinggah mendapat return yang besar. Biasanya cadangan devisa yang dimasukan ke dalam SWF berasal dari dua macam sumber.

Pertama, berasal dari hasil sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui seperti minyak, gas, dan bahan tambang.

Kedua, berasal dari dana aset keuangan berupa, saham, obligasi, properti, penempatan langsung, logam mulia, dan berbagai instrumen keuangan lainnya.

Contoh SWF yang kelolaannya berasal dari sumber daya alam ialah Qatar Investment Authority dan Dubai Invesment Authority.

Sedangkan contoh Sovereign Wealth Fund yang dana kelolaannya berasal dari aset keuangan ialah Temasek Holding Singapore dan Khazanah Berhad Malaysia.

Nah apakah Indonesia sudah memiliki Sovereign Wealth Fund? Ada sih namun fungsinya masih sangat terbatas dan entah sudah layak disebut SWF atau tidak, yang jelas saat ini institusi ini sedang dalam kondisi vakum.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa institusi yang bernama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah cikal bakal dari SWF di Indonesia.

Karena keterbatasan permodalan akibat sumber daya alam seperti minyak dan gas mulai berkurang produksinya serta cadangan devisa yang kita miliki pun tak besar-besar amat.

Akhirnya PIP hanya fokus pada pengembangan infrastruktur di dalam negeri dan mengembangkan energi terbarukan.

Pemerintah sebenarnya seperti kebingungan terkait status PIP ini, makanya kemudian Kementerian Keuangan mengarahkannya menjadi cikal bakal SWF di Indonesia.

Awalnya status PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah  Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mengikuti aturan Pasal 41 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tapi kemudian pada tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 Tentang APBN-P 2015 pasal 23a ayat 1 yang menyatakan.

"Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur",

Maka seluruh dana investasi milik pemerintah yang ada di PIP dengan jumlah Rp.18,356 triliun diserahkan kepada PT. Sarana Multi Infrastuktur, perusahaan dibawah Kemenkeu. Jadi status PIP saat ini vakum.

Nah, akhirnya kemudian sepertinya pemerintah Jokowi mulai mengarahkan SWF ini akan terbentuk melalui pengelolaan Perusahaan-Perusahaan BUMN, dengan membentuk apa yang kita kenal sekarang dengan rencana Super Holding Company BUMN.

Gagasan ini berasal dari Jokowi dan tim ekonominya pada periode pertama pemerintahannya, termasuk di dalamnya Rini Soemarno sebagai eksekutornya.

Terbukti dengan mulai terbentuknya berbagai holding BUMN dijaman Rini. Mengapa harus BUMN yang dijadikan SWF? Karena potensinya memang ada, bayangkan ada aset sebesar Rp.8.200 triliun berputar di perusahaan pelat merah ini.

Jumlah yang sangat besar apalagi revenue yang berpotensi didapatkan dari BUMN untuk tahun 2019 ini saja bisa mencapai Rp.220 trliun.

Nah kemudian berkaca  pada keberhasilan Temasek Holding Singapore dan Khazanah Berhad Malaysia yang merupakan salah satu manifestasi dari SWF,  memberikan tambahan keyakinan bahwa Super Holding BUMN ini akan dijadikan sebagai pengelola investasi milik pemerintah.

Namun agar membuat Super Holding BUMN itu bisa moncer seperti Temasek dan Khazanah ada prasyarat tertentu yang harus di lakukan oleh pemerintah Indonesia, diantaranya dengan mengeluarkan BUMN-BUMN yang masih berfungsi sebagai pengusung Public Service Obligation(PSO).

Jika mengacu pada Temasek, perusahaan-perusahaan yang masih memberikan subsidi dalam produknya akan dikembalikan ke kementerian teknis masing-masing. Jadi yang ada di dalam Holding Temasek itu seluruhnya full komersial yang sepenuhnya diberi tugas untuk menghasilkan keuntungan bagi negara.

Hal ini yang akan menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Indonesia jika memang mau melakukan hal seperti itu. Karena BUMN di Indonesia masih banyak sekali yang dibebani sebagai social agent.

Di kebanyakan negara, SWF secara struktural ada di bawah Kementerian Keuangan pemerintahnnya karena ia mengelola keuangan negara dalam kerangka yang berbeda, sementara Temasek itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden Singapura. Bahkan untuk pergantian Direksi dan Komisarisnya harus atas dasar persetujuan Presiden.

Kenapa saya selalu mencontohkan Temasek sabagai acuan, karena dalam beberapa kesempatan Rini Soemarno bahkan Jokowi seperti mengiyakan bahwa Super Holding BUMN ini akan seperti Temasek, walaupun tentu saja akan ada adjustment-adjusment tertentu dalam pelaksanaannya.

Sebenarnya Kementerian BUMN itu sudah seperti Super Holding dalam bentuk lain, walaupun secara prinsip jelas berbeda. Karena yang namanya Kementerian itu merupakan bagian dari pemerintah, intervensi politik menjadi biasa saja, birokrasinya pun masih rigid sepertinya layaknya birojrasi pada umumnya.

Berbeda jika menjadi sebuah perusahaan pengelola seutuhnya, agilitynya akan tinggi karena mereka tak akan bertindak birokratis. Intervensi politik akan minimal meskipun dalam beberapa hal besar faktor politik tetap akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan. Tapi day to day operasional hampir dapat dipastikan terbebas dari unsur politik.

Artinya dengan terbentuknya Super Holding jika kelak jadi dibentuk, Perusahaan-Perusahaan Pelat Merah akan menjadi lebih Agile, Independen dan akhirnya Profitabilitasnya menjadi tinggi.

Nah profit inilah yang kemudian bakal menjadi agen perubahan bagi masyarakat Indonesia dalam mendukung tujuan pembentukan Sovereign Wealth Fund menjadi Social Welfare fund yang sesuai dengan amanat UUD 1945. Dimana kekayaan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Jika kekayaan negara berupa perusahaan-perusahaan milik negara ini bisa terkelola dengan baik, dan kemudian menghasilkan keuntungan masif kehidupan sosial rakyat Indonesia menjadi lebih nyaman dan sejahtera. Bisa saja kedepannya BPJS itu secara keseluruhan di cover oleh pemerintah, sekolah-sekolah gratis, tak ada cerita lagi sekolah ambruk.

Saya berkeyakinan seperti karena Temasek itu berhasil men-generate profitabilitas nya dan menjadikan mereka sebagai tulang punggung pemerintah Singapura yang rakyat makmur sejahtera dan termasuk salah satu negara berpendapatan tertinggi di dunia.

Entah apakah ini merupakan pikiran Utopis saya saja, bahwa Super Holding ini bisa membawa BUMN indonesia lebih maju. Karena kelihatannya Menteri BUMN saat ini Erick Thohir mulai meragukan gagasan pembentukan Super Holding. Buktinya, baru-baru ini ia mulai mencampakan gagasan pembentukan "Holding Karya" yang merupakan gabungan perusahaan-perusahaan BUMN yang bergerak dibidang Infrastruktur.

Alasannya karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah cukup besar, jadi tak perlu digabung. Tadinya saya berpikir bahwa pembentukan holding ini tak semata-mata untuk rehabilitasi struktur permodalan semata, tapi terkait erat dengan tata kelola yang lebih baik, independen, dan transparan.

Meskipun demikian Erick belum jelas posisinya terkait pembentukan super holding yang sudah setengah jalan dilakukan Rini Soemarno diperiode yang lalu. Dan ada yang harus diingat bahwa pembentukan Super Holding ini merupakan salah satu program Jokowi.

Tentunya semua masih ingat ucapan Jokowi yang berulangkali ia kemukakan, dalam pelantikan Menteri, Rapat Kabinet pertama, dan pada saat pengumuman personalia kabinet " Tak ada visi dan misi Menteri yang ada hanya visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden". Ujar Jokowi.

Dengan dasar itu rasanya Erick Thohir akan terus membawa BUMN menjadi sebuah Super Holding Company yang besar dan mampu memberi manfaat sebesar-besarnya buat kesejahteraan rakyat Indonesia, namun dengan beberapa perbaikan model bisnis. Menjadikan Super Holding BUMN Indonesia sebagai Sovereign Wealth Fund Ala Indonesia.

Sumber.

https://books.google.co.id/books?id=YpveCwAAQBAJ&pg=PT104&hl=id&source=gbs_toc_r&cad=4#v=onepage&q&f=false 

https://umi.id/pip/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun