Kartiko Wiroatmojo Direktur Utama Bank Mandiri Kemungkinan akan menjabat Wakil Menteri BUMN
Mahendra Siregar Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat kemungkinan akan menjabat Wakil Menteri Luar Negeri
Suahasil Nazara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan kemungkinan akan menjabat Wakil Menteri Keuangan
Surya Candra Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kemungkinan akan menjabat Wakil Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Wahyu Sakti Trenggono Bendahara Umum  TKN kemungkinan akan menjabat Wakil Menteri Pertahanan.
Zainut Tauhid Politikus Partai Persatuan Pembangunan Kemungkinan akan menjabat Wakil Menteri Agama
Secara hukum keberadaan Wakil Menteri diatur dalam  pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2018 tentang Kementrian Negara, presiden dimungkinkan mengangkat wakil menteriÂ
Namun jika keberadaan wakil menteri hanya untuk kepentingan bagi-bagi jabatan dengan alasan akomodasi politik akan mengundang polemik dan kegaduhan baru serta pemborosan anggaran. Hal ini menjadi paradoks dengan niat Jokowi  untuk lebih merampingkan birokrasi Pemerintahan.
Saya sih sangat berharap  keberadaannya memang dibutuhkan karena lingkup pekerjaan yang di cover oleh kementerian yang bersangkutan sangat luas. Seperti di bidang Pertanian, Pendidikan, Keamanan, Luar Negeri, Keuangan, Agama dan Peradilan,Â
Tadinya saya sangat berharap pejabat tersebut harus benar-benar profesional dan memiliki kematangan dalam manajemen pemerintahan, sehingga bisa menutupi atas kemungkinan adanya kelemahan menterinya yang misalnya diangkat sumber dari eksternal.
Kenyataannya dari ke 12 orang calon Wamen hanya 3 orang  pejabat karir Mahendra Siregar, Suahasil Nazara, dan Aloe Dohong. selebihnya ya sama aja seperti jabatan menteri yang semuanya dari eksternal kementerian.