Kemudian keriuhan ciptaan KPI lain, saat awal Agustus 2019 lalu lembaga ini berniat cawe-cawe mengawasi Youtube, Netflix, bahkan Facebook. Padahal tak ada satu pun aturan yang memberi wewenang KPI untuk mengawasi penyiaran berbasis internet.
KPI ngotot sekali saat itu agar bisa mengawasi penyiaran berbasis internet tersebut. Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya melihat ada transisi penonton Indonesia dari TV konvensional ke aplikasi-aplikasi penyiaran berbasis internet.
Ia beranggapan bahwa pihaknya harus memastikan bahwa penyiaran itu sesuai dengan falsafah dan kepribadian bangsa. "Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa," kata Agung, Kamis (08/08/19)lalu seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sontak niat KPI ini, mendapat serangan, kecaman, dan bahkan caci maki dari netizen. Lebih dari satu minggu timeline berbagai Platform Medsos dipenuhi oleh kontroversi ini. Bahkan salah satu netizen yang merupakan seorang pengacara dan anggota Partai PSI, Dara Nasution mengajukan petisi melalui Change.org.Â
"Untuk seluruh penonton Netflix dan Youtube; Lawan!" tulis Dara dalam petisi tersebut. Hasilnya 75 ribu orang menandatangani petisi tersebut, yang kemudian diberikan kepada pimpinan KPI.
Tak ada wewenang apapun terkait pengawasan aplikasi berbasis internet, namun KPI berniat lakukan itu. Entah apa yang ada di otak pimpinan KPI ini. Maksa-maksa buat revisi UU Penyiaran, padahal mengawasi yang merupakan wilayahnya saja  belum benar, sinetron tak mendidik masih gentayangan, berbagai program tayangan sampah masih disiarkan berbagai TV nasional.
Bahkan kasus pembunuhan heboh yang terjadi baru-baru ini, Aulia Kesuma yang mendalangi pembunuhan suami dan anak tirinya mengaku bahwa proses pembunuhannya terinspirasi oleh sinetron yang ditayangan televisi nasionalÂ
"Jadi kami maunya api kecil nyala. Setelah itu mobilnya kami dorong ke jurang. Kami itu ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kami tadinya berpikir gini," kata Aulia Kesumadi Polda Metro Jaya, Selasa (3/9/2019) lalu, seperti yang dikutip dari Suara.com.
Seperti biasa KPI ngeles, hanya mampu menjawab secara normatif tak menjawab permasalah yang real. "Kan itu kan kalau sinetron secara umum kan apakah semuanya itu mengandung unsur kekerasan yang akhirnya dia misalnya (membunuh) itu kan tidak bisa digeneralisir," ujar Mimah Susanti salah satu Komisioner KPI, Rabu (4/9/2019)lalu, seperti yang dilansir Kompas.com.
Terakhir kontroversi kembali menguar saat KPI merilis surat teguran terhadap 14 program siaran di sejumlah lembaga penyiaran yang ditandatangani 5 September 2019 lalu.Â
Dalam surat itu, mereka menyampaikan sejumlah tayangan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.