Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal KPI dan Teguran Tanpa Konteks

18 September 2019   11:37 Diperbarui: 18 September 2019   13:29 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Negara Indonesia adalah Lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) atau peraturan-peraturan dibawahnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu lembaga yang pendiriannya didasari oleh undang-undang , yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

KPI terdiri dari KPI-Pusat dan KPI Daerah yang terdapat di setiap daerah tingkat I, Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Wewenang dan lingkup tugas KPI meliputi pengaturan dan pengawasan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Jelas dan terang bahwa tugas KPI ialah mengatur dan mengawasi penyiaran, baik audio maupun video dan gabungan keduanya. Namun kewenangan yang disandang oleh KPI itu terkadang ketika diaplikasikan di lapangan menjadi aneh dan memicu kontroversi  di masyarakat.

Masih ingat teguran KPI terhadap 11 stasiun televisi nasional terkait penayangan iklan sebuah perusahaan perdagangan daring, Shopee yang menampilkan K-pop Girl Band Blackpink dan acara Shopee Road to 12.12 Birthday Sale. yang dianggap melanggar kesopanan.

@Alfazziii
@Alfazziii
KPI Pusat menilai muatan dalam dua tayangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Teguran ini lantas menjadi kontroversi karena sebagaian besar masyarakat menganggap keputusan itu diambil hanya karena tekanan sepihak saja dan terkesan terburu-buru, tanpa mempertimbangkan konteks.

Dunia media sosial pun kemudian ramai dengan protes warganet. Salah satunya dari akun Twitter @widasSatyo, yang menulis.

"Bukan soal sia-sia.. Tp keputusan ini diambil menurutku krna tekanan sepihak. Daripada ribut, akhirnya di iyain. Kalo kyk gini terus, kita bs balik ke hukum rimba. Masalahnya KPI sendiri jg gak konsisten filter tayangan lain yg lbh gak seronok dr iklannya blackpink"

Namun hal tuduhan-tuduhan ini dibantah oleh salah Komosioner KPI, Dewi Setyarini. "Karena keputusan yang kita buat selalu melalui prosedur, baik melalui tim pemantauan, tim pengaduan, kita lihat dan kita review baru kita kemudian analisa, cek dengan tim kami, baru kita rapatkan di divisi penyiaran, jadi (keputusannya) sudah melalui proses itu," kata Dewi, Rabu(12/12/18) lalu. Seperti dilansir BBC News Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun