Disertasi milik Abdul Azis Mahasiswa program Doktoral Univesitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang bertajuk "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital" menuai kontroversi baru di negeri ini, dan menjadi bahan pemberitaan media beberapa hari ini.
Dalam disertasinya tersebut Azis mengemukakan pendapat, dengan batasan tertentu seks diluar nikah itu diperbolehkan alias halal dan tak melanggar syariat.Â
Konsep milik Al Yamin ini dirasakannya bisa memantik munculnya hukum Islam baru, yang melindungi hak asasi manusia terkait hubungan seks di luar nikah secara konsensual, artinya bila kedua belah pihak bersepakat untuk melakukannya.
Azis dalam menyusun disertasinya, melalui penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum yang merupakan sebuah metode intepretasi terhadap teks dari aspek filologi atau mengkaji naskah-naskah terdahulu dengan memakai konsep antisinonimitas.
Hasilnya, dalam disertasi tersebut Azis mengatakan ulama besar seperti Imam As Syafi'i dan Imam At Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual di luar nikah dengan budak perempuan dengan akad hak milik.Â
Lantas dengan memakai pemikiran Muhammad Syahrur yang merupakan pemikir Islam asal Suriah, yang secara progresif telah menemukan 15 ayat dalam Al Qur'an terkait pemikirannya tentang Milk  Al Yamin yang menurutnya masih eksis hingga kekinian
Azis menemukan interpretasi baru bahwa hubungan seksual di luar nikah dengan konsep Milk Al Yamin tersebut. Hal ini bisa ditransformasikan dalam kehidupan kekinian menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah tanpa tujuan membangun keluarga atau bereproduksi.Â
Konsep ini dapat dimanifestasikan melalui nikah kontrak, hidup bersama dalam satu atap tanpa pernikahan.
Namun Azis menambahkan, Konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur ini bukan berarti semata-mata menghalalkan seks bebas. "Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual," kata Aziz seperti yang dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut Azis mengatakan, bahwa sejati hubungan seks itu adalah bagian dari hak asasi manusia, di dalam maupun di luar nikah. Namun yang diakui sebagai hubungan seks yang legal dalam fiqih Islam hanyalah hubungan seks dalam pernikahan.Â
Inilah yang mengerikan dalam dunia modern sekarang ini, karena marak terjadi kriminalisasi hubungan seks diluar nikah padahal mereka melakukannya atas dasar suka sama suka tanpa paksaan pihak manapun.
Dan pada akhirnya dengan berdasarkan konsep Milk Al Yamin maka negara harus melindungi para pelaku seks di luar nikah dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Azis berharap hasil penelitiannya ini akan menjadi rekomendasi pembaruan hukum perdata dan pidana Islam terkait hubungan seks di luar nikah.
"Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini?Â
Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mutah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya," kata Aziz.Â
Disertasi Abdul Aziz yang merupakan  dosen Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Surakarta. Sontak menuai berbagai kecaman dari berbagai penjuru.TGH Muhammad Zainul Majdi atau lebih dikenal TGB memberikan catatan tajam terkait disertasi ini. Abstraksi disertasi menunjukkan esensi. Alinea kedua abstraksi tegas menyatakan kajian ini untuk mencari justifikasi seks nonmarital alias luar nikah. Jadi disertasi ini lebih kepada amal tabririy dibanding amal 'ilmy.Â
Pun demikian Anggota Majelis Tafkir PP Persatuan Islam (Persis), Ustadz Wildan Hasan, Ia mengatakan, seluruh ulama telah sepakat berdasarkan dalil-dalil yang qath'i bahwa hubungan seksual menjadi sah dan halal jika telah diikat oleh pernikahan. oleh karena itu seks diluar nikah itu haram.Â
"Semestinya UIN sebagai sebuah kampus Islam melahirkan pemikir-pemikir yang menguatkan aqidah, ibadah, dan akhlak umat. Bukan memproduksi pemikir yang justru kontraproduktif dengan kepentingan dan kemaslahatan umat," ujarnya. seperti yang dikutip dari Hidayatullah.com
Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya Mengomentari masalah ini, melalui Sekretaris Jendralnya Anwar Abbas. Ia menegaskan penelitian disertasi milik Azis itu bertentangan dengan Al qur'an dan As Sunnah karena masuk dalam kategori pemikiran menyimpang.Â
"Hasil penelitian saudara Abdul Aziz yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah serta kesepakatan ulama dan masuk kategori pemikiran yang menyimpang," ujar Anwar, Selasa (03/09/19) kemarin seperti yang dilansir oleh CNNIndonesia.com
Sebetulnya ini kan sebuah penelitian untuk sebuah disertasi yang biasa dilakukan, dan sifatnya akdemis tidak untuk diaplikasikan seperti fatwa misalnya. se-kontroversial apapun topik kajian akademis menurut saya sih sah-sah saja, apalagi ini kan disertasi, yang merupakan interpretasi sang penulis terhadap sebuah masalah. Tak setuju boleh dengan pemikirannya, namun bukan berarti pula kita berhak menyalahkan pemikiran orang lain.
Kebetulan Azis ini memiliki kegelisahan intelektual terhadap kriminalisasi para pelaku seks diluar nikah padahal itu dilakukan secara konsensual, tak ada hak yang dilanggar disitu.Â
Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Norhaidi Hasan menanggapi biasa saja masalah ini. Ia menyatakan disertasi yang dilakukan mahasiswanya tersebut kajian ilmiah biasa, bukan fatwa hukum yang mengikat jadi sebenarnya tidak perlu diributkan."Disertasi (Abdul Aziz) memang nggak ada fatwanya. Ini hanya kajian akademis saja, menjelaskan what, how and why, itu saja. Nggak ada (fatwa)," jelas Noorhaidi di Jogyakarta, Selasa (3/9/2019) kemarin, seperti yang dikutip dari Detik.com.
Di tengah kontroversi yang terjadi, tim penguji menyatakan bahwa Disertasi Azis dapat ia pertahankan dan lulus dengan predikat memuaskan, gelar DR-pun telah diraih oleh Abdul Azis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H