Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seks Diluar Nikah Halal?

4 September 2019   11:42 Diperbarui: 4 September 2019   12:25 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disertasi milik Abdul Azis Mahasiswa program Doktoral Univesitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang bertajuk "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital" menuai kontroversi baru di negeri ini, dan menjadi bahan pemberitaan media beberapa hari ini.

Dalam disertasinya tersebut Azis mengemukakan pendapat, dengan batasan tertentu seks diluar nikah itu diperbolehkan alias halal dan tak melanggar syariat. 

Konsep milik Al Yamin ini dirasakannya bisa memantik munculnya hukum Islam baru, yang melindungi hak asasi manusia terkait hubungan seks di luar nikah secara konsensual, artinya bila kedua belah pihak bersepakat untuk melakukannya.

Azis dalam menyusun disertasinya, melalui penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum yang merupakan sebuah metode intepretasi terhadap teks dari aspek filologi atau mengkaji naskah-naskah terdahulu dengan memakai konsep antisinonimitas.

Hasilnya, dalam disertasi tersebut Azis mengatakan ulama besar seperti Imam As Syafi'i dan Imam At Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual di luar nikah dengan budak perempuan dengan akad hak milik. 

Lantas dengan memakai pemikiran Muhammad Syahrur yang merupakan pemikir Islam asal Suriah, yang secara progresif telah menemukan 15 ayat dalam Al Qur'an terkait pemikirannya tentang Milk  Al Yamin yang menurutnya masih eksis hingga kekinian

Azis menemukan interpretasi baru bahwa hubungan seksual di luar nikah dengan konsep Milk Al Yamin tersebut. Hal ini bisa ditransformasikan dalam kehidupan kekinian menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah tanpa tujuan membangun keluarga atau bereproduksi. 

Konsep ini dapat dimanifestasikan melalui nikah kontrak, hidup bersama dalam satu atap tanpa pernikahan.

Namun Azis menambahkan, Konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur ini bukan berarti semata-mata menghalalkan seks bebas. "Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual," kata Aziz seperti yang dikutip dari suara.com.

Lebih lanjut Azis mengatakan, bahwa sejati hubungan seks itu adalah bagian dari hak asasi manusia, di dalam maupun di luar nikah. Namun yang diakui sebagai hubungan seks yang legal dalam fiqih Islam hanyalah hubungan seks dalam pernikahan. 

Inilah yang mengerikan dalam dunia modern sekarang ini, karena marak terjadi kriminalisasi hubungan seks diluar nikah padahal mereka melakukannya atas dasar suka sama suka tanpa paksaan pihak manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun