Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seks Diluar Nikah Halal?

4 September 2019   11:42 Diperbarui: 4 September 2019   12:25 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan pada akhirnya dengan berdasarkan konsep Milk Al Yamin maka negara harus melindungi para pelaku seks di luar nikah dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Azis berharap hasil penelitiannya ini akan menjadi rekomendasi pembaruan hukum perdata dan pidana Islam terkait hubungan seks di luar nikah.

"Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? 

Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mutah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya," kata Aziz. 

Disertasi Abdul Aziz yang merupakan  dosen Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Surakarta. Sontak menuai berbagai kecaman dari berbagai penjuru.TGH Muhammad Zainul Majdi atau lebih dikenal TGB memberikan catatan tajam terkait disertasi ini. Abstraksi disertasi menunjukkan esensi. Alinea kedua abstraksi tegas menyatakan kajian ini untuk mencari justifikasi seks nonmarital alias luar nikah. Jadi disertasi ini lebih kepada amal tabririy dibanding amal 'ilmy. 

Pun demikian Anggota Majelis Tafkir PP Persatuan Islam (Persis), Ustadz Wildan Hasan, Ia mengatakan, seluruh ulama telah sepakat berdasarkan dalil-dalil yang qath'i bahwa hubungan seksual menjadi sah dan halal jika telah diikat oleh pernikahan. oleh karena itu seks diluar nikah itu haram. 

"Semestinya UIN sebagai sebuah kampus Islam melahirkan pemikir-pemikir yang menguatkan aqidah, ibadah, dan akhlak umat. Bukan memproduksi pemikir yang justru kontraproduktif dengan kepentingan dan kemaslahatan umat," ujarnya. seperti yang dikutip dari Hidayatullah.com

Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya Mengomentari masalah ini, melalui Sekretaris Jendralnya Anwar Abbas. Ia menegaskan penelitian disertasi milik Azis itu bertentangan dengan Al qur'an dan As Sunnah karena masuk dalam kategori pemikiran menyimpang. 

"Hasil penelitian saudara Abdul Aziz yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah serta kesepakatan ulama dan masuk kategori pemikiran yang menyimpang," ujar Anwar, Selasa (03/09/19) kemarin seperti yang dilansir oleh CNNIndonesia.com

Sebetulnya ini kan sebuah penelitian untuk sebuah disertasi yang biasa dilakukan, dan sifatnya akdemis tidak untuk diaplikasikan seperti fatwa misalnya. se-kontroversial apapun topik kajian akademis menurut saya sih sah-sah saja, apalagi ini kan disertasi, yang merupakan interpretasi sang penulis terhadap sebuah masalah. Tak setuju boleh dengan pemikirannya, namun bukan berarti pula kita berhak menyalahkan pemikiran orang lain.

Kebetulan Azis ini memiliki kegelisahan intelektual terhadap kriminalisasi para pelaku seks diluar nikah padahal itu dilakukan secara konsensual, tak ada hak yang dilanggar disitu. 

Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Norhaidi Hasan menanggapi biasa saja masalah ini. Ia menyatakan disertasi yang dilakukan mahasiswanya tersebut kajian ilmiah biasa, bukan fatwa hukum yang mengikat jadi sebenarnya tidak perlu diributkan."Disertasi (Abdul Aziz) memang nggak ada fatwanya. Ini hanya kajian akademis saja, menjelaskan what, how and why, itu saja. Nggak ada (fatwa)," jelas Noorhaidi di Jogyakarta, Selasa (3/9/2019) kemarin, seperti yang dikutip dari Detik.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun