Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Utang Rentenir Online yang Menjerat!

30 Juli 2019   10:52 Diperbarui: 31 Juli 2019   11:50 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech (Kontan)

Utang itu ibarat pisau, bila dipergunakan untuk sesuatu yang bermanfaat seperti mengiris bumbu atau memotong kue akan memberi kebaikan bagi si pengguna. 

Sebaliknya jika dipakai untuk menusuk orang atau menodong yang didapat adalah kesulitan dan kesengsaraan. Begitu juga dengan utang dapat memberi kesejahteraan namun bisa pula membuat hidup penuh kesengsaraan.

Sesungguhnya dalam keuangan pribadi utang adalah sesuatu yang ingin dihindari setiap individu. Karena kebanyakan utang pribadi merupakan utang konsumtif. 

Namun terkadang kita dipaksa keadaan untuk berutang. Ada kebutuhan yang memang tidak bisa kita hindari. Namun yang berbahaya berutang karena laju syahwat jauh lebih cepat daripada penghasilan kita. Artinya bukan karena kebutuhan tapi karena keinginan.

Pandai-pandailah mengelola keinginan, agar tidak harus berutang untuk memenuhi keinginan tersebut. Berutang ya boleh saja, asal memang untuk hal yang dibutuhkan atau memberi nilai tambah bagi kehidupan kita yang berujung pada kemampuan kita menjadi lebih produktif. 

Satu hal yang terpenting dalam berutang, "kita punya kemampuan untuk membayar utang tersebut" baik secara tunai atau mencicil.

Berutang dengan tidak bijak dan serampangan akan berujung kesengsaraan bahkan bisa berujung kehilangan nyawa. Dorongan berutang  dalam setiap individu itu pasti ada, apalagi saat ini begitu banyak pinjaman-pinjaman  yang berbasis digital, Pinjaman Online alias Pinjol, atau bahasa kerennya Fintech Peer to Peer Lending. Tapi saya sih lebih suka memanggilnya Loan Shark Lending alias Rentenir Online.

Para Rentenir Online (Rentol) itu gentayangan begitu bebas di dunia maya menghantui setiap orang menawarkan utangan melalui sms atau WA spam. 

Korban rentol berjatuhan, terakhir yang viral dan mendapatan sorotan luas seorang perempuan asal Solo yang meminjam pada 4 institusi Rentol, salah satunya bernama Incash yang ternyata ilegal.

 Ia meminjam sebesar Rp. 1 juta namun yang ia terima cuma Rp. 650.000 dengan jangka waktu 30 hari dia harus bayar Rp. 1.054.000. 

Sayangnya dia tidak mampu memenuhi tenggat waktu pembayaran. 2 hari setelah tenggat tak terpenuhi dia di teror habis-habisan oleh debt collector dari Rentol yang bersangkutan. 

watyutink.com
watyutink.com
Dan puncaknya si DC itu membuat grup WA yang terdiri dari semua kontak yang ada di hp nya peminjam itu kemudian memposting  meme bergambar fotonya dengan caption yang tidak senonoh dan sangat merendahkan.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi no ini"

Itu salah satu korban Rentol terkini, masih ada ribuan lainnya yang terjerat seperti ini. Bahkan jutaan lain berpotensi mengalami hal yang sama. 

Mengingat gencarnya mereka mempromosikan produknya melalui berbagai platform digital. Ada satu hal lagi yang harus diperhatikan selain masalah cara penagihan mereka. 

Menurut Ketua Bidang Institusional dan PR Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede,. Fintech ilegal itu bukan mau memberi pinjaman, namun bermaksud menambang data "mereka mengambil semua data yang ada di hp pengguna,mereka dengan mudah mengiming-imingi masyarakat, dan masyarakat tidak sadar datanya diakses lewat aplikasi tersebut," ujar dia. 

Otoritas yang berwenang  terus melakukan sosialisasi terkait Rentol ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi yang berwenang dan mengatur serta mengawasi semua lembaga keuangan termasuk yang berbasis teknologi digital hampir setiap hari melakukan sosialisasi terkait masalah ini. 

Namun, ada batasan yang bisa diatur dan diawasi oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 13/POJK-02/2018 Tentang Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi digital hanya fintech yang sudah terdaftar di OJK alias Pinjol legal. Jika pinjol itu merupakan Rentol ilegal domainnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri.

Namun demikian OJK tidak lepas tangan terkait Pinjol ilegal ini. OJK bersama  Kemenkominfo, Kemendag, Polri, Kejaksaan, dan institusi lain yang semuanya berjumlah 13 institusi membentuk Satgas Waspada Investasi yang koordinasinya ada ditangan OJK yang salah satu tugasnya mengawasi fintech ini. 

Dalam kasus Pinjol ini Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam. L Tobing, mengatakan karena ini masih dalam lingkup kewenangannya  " kami telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi-aplikasi fintech ilegal tanpa harus bertanya lagi kepada kami, pokoknya sepanjang aplikasi itu tidak ada di daftar fintech legal langsung blokir aja dan sudah dilakukan loh"katanya.

Namun ada kesulitan tersendiri menangani pinjol ini, karena berbasis digital dengan memakai internet sebagai vehicle-nya. Mereka bermutasi lebih cepat dari virus, misalnya pinjol Incash diblokir pagi hari, sore hari ada lagi dengan nama berbeda Oncash misalnya dengan IP adress yang lain lagi, diblokir lagi, besok paginya muncul lagi dengan nama dan IP adress berbeda lagi. Begitu terus, karena dunia digital online itu nyaris tanpa batas dan borderless. 

Berbeda dengan institusi keuangan ilegal offline konvensional yang bisa ditutup kantornya dan ditahan orang yang bertanggungjawabnya jika melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat karena alamat mereka jelas dan orang yang bertanggungjawabnya pun ada. 

Pinjol ilegal ini alamatnya tidak jelas dan entah siapa pula orang yang bertanggungjawabnya.  Situasi yang tricky dan benar-benar membuat kesulitan otoritas buat menanganinya.

Hal ini diakui oleh Ketua Dewan Komisioner OJK,Wimboh Santoso,"Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah  buka lagi," katanya. Jika pemerintah kemudian melarang secara total fintech ini yang terjadi malah akan semakin liar. "Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja.

 Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Berikut ini adalah tips dari OJK apabila masyarakat berniat meminjam secara online agar tidak terjebak, dan tidak membuat sengsara:

  1. Pastikan Pinjol terdaftar di OJK yang bisa dilihat di website OJK.go.Id selain yang terdaftar di OJK berarti ilegal
  2. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Lihat penghasilan anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. jangan melakukan  pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama.
  3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee, dan denda. Jangan sampai menyesal setelah menerima pinjaman.

Upaya apapun yang dilakukan pemerintah dalam hal ini OJK bersama pihak terkait tidak akan berdampak apapun jika masyarakat sendiri tidak mampu mengelola diri dari keinginannya untuk berutang hanya untuk memenuhi keinginannya. Sebelum berutang ada baiknya berhitung dengan cermat kemampuan finansial kita. 

Berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, jangan sampai pendapatan yang kita miliki hanya habis untuk membayar utang.

Salah satu prinsip dasar manajemen finansial pribadi adalah cicilan utang yang harus dibayarkan jangan sampai melebihi 30% dari pendapatan kita, agar kedepannya tidak terjadi situasi gali lubang tutup lubang. 

Pastikan utang yang akan diambil tidak berdasarkan sifat konsumtif semata, coba rasakan dan pikirkan kembali apakah utang diambil itu berdasarkan kebutuhan atau keinginan.

Berutang itu boleh dan sah-sah saja asal kita punya kemampuan buat membayarnya kembali. 

Sumber: 1, 2, 3, 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun