Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Utang Rentenir Online yang Menjerat!

30 Juli 2019   10:52 Diperbarui: 31 Juli 2019   11:50 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech (Kontan)

watyutink.com
watyutink.com
Dan puncaknya si DC itu membuat grup WA yang terdiri dari semua kontak yang ada di hp nya peminjam itu kemudian memposting  meme bergambar fotonya dengan caption yang tidak senonoh dan sangat merendahkan.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi no ini"

Itu salah satu korban Rentol terkini, masih ada ribuan lainnya yang terjerat seperti ini. Bahkan jutaan lain berpotensi mengalami hal yang sama. 

Mengingat gencarnya mereka mempromosikan produknya melalui berbagai platform digital. Ada satu hal lagi yang harus diperhatikan selain masalah cara penagihan mereka. 

Menurut Ketua Bidang Institusional dan PR Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede,. Fintech ilegal itu bukan mau memberi pinjaman, namun bermaksud menambang data "mereka mengambil semua data yang ada di hp pengguna,mereka dengan mudah mengiming-imingi masyarakat, dan masyarakat tidak sadar datanya diakses lewat aplikasi tersebut," ujar dia. 

Otoritas yang berwenang  terus melakukan sosialisasi terkait Rentol ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi yang berwenang dan mengatur serta mengawasi semua lembaga keuangan termasuk yang berbasis teknologi digital hampir setiap hari melakukan sosialisasi terkait masalah ini. 

Namun, ada batasan yang bisa diatur dan diawasi oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 13/POJK-02/2018 Tentang Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi digital hanya fintech yang sudah terdaftar di OJK alias Pinjol legal. Jika pinjol itu merupakan Rentol ilegal domainnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri.

Namun demikian OJK tidak lepas tangan terkait Pinjol ilegal ini. OJK bersama  Kemenkominfo, Kemendag, Polri, Kejaksaan, dan institusi lain yang semuanya berjumlah 13 institusi membentuk Satgas Waspada Investasi yang koordinasinya ada ditangan OJK yang salah satu tugasnya mengawasi fintech ini. 

Dalam kasus Pinjol ini Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam. L Tobing, mengatakan karena ini masih dalam lingkup kewenangannya  " kami telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi-aplikasi fintech ilegal tanpa harus bertanya lagi kepada kami, pokoknya sepanjang aplikasi itu tidak ada di daftar fintech legal langsung blokir aja dan sudah dilakukan loh"katanya.

Namun ada kesulitan tersendiri menangani pinjol ini, karena berbasis digital dengan memakai internet sebagai vehicle-nya. Mereka bermutasi lebih cepat dari virus, misalnya pinjol Incash diblokir pagi hari, sore hari ada lagi dengan nama berbeda Oncash misalnya dengan IP adress yang lain lagi, diblokir lagi, besok paginya muncul lagi dengan nama dan IP adress berbeda lagi. Begitu terus, karena dunia digital online itu nyaris tanpa batas dan borderless. 

Berbeda dengan institusi keuangan ilegal offline konvensional yang bisa ditutup kantornya dan ditahan orang yang bertanggungjawabnya jika melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat karena alamat mereka jelas dan orang yang bertanggungjawabnya pun ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun