Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Utang Rentenir Online yang Menjerat!

30 Juli 2019   10:52 Diperbarui: 31 Juli 2019   11:50 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech (Kontan)

Pinjol ilegal ini alamatnya tidak jelas dan entah siapa pula orang yang bertanggungjawabnya.  Situasi yang tricky dan benar-benar membuat kesulitan otoritas buat menanganinya.

Hal ini diakui oleh Ketua Dewan Komisioner OJK,Wimboh Santoso,"Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah  buka lagi," katanya. Jika pemerintah kemudian melarang secara total fintech ini yang terjadi malah akan semakin liar. "Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja.

 Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Berikut ini adalah tips dari OJK apabila masyarakat berniat meminjam secara online agar tidak terjebak, dan tidak membuat sengsara:

  1. Pastikan Pinjol terdaftar di OJK yang bisa dilihat di website OJK.go.Id selain yang terdaftar di OJK berarti ilegal
  2. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Lihat penghasilan anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. jangan melakukan  pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama.
  3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee, dan denda. Jangan sampai menyesal setelah menerima pinjaman.

Upaya apapun yang dilakukan pemerintah dalam hal ini OJK bersama pihak terkait tidak akan berdampak apapun jika masyarakat sendiri tidak mampu mengelola diri dari keinginannya untuk berutang hanya untuk memenuhi keinginannya. Sebelum berutang ada baiknya berhitung dengan cermat kemampuan finansial kita. 

Berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, jangan sampai pendapatan yang kita miliki hanya habis untuk membayar utang.

Salah satu prinsip dasar manajemen finansial pribadi adalah cicilan utang yang harus dibayarkan jangan sampai melebihi 30% dari pendapatan kita, agar kedepannya tidak terjadi situasi gali lubang tutup lubang. 

Pastikan utang yang akan diambil tidak berdasarkan sifat konsumtif semata, coba rasakan dan pikirkan kembali apakah utang diambil itu berdasarkan kebutuhan atau keinginan.

Berutang itu boleh dan sah-sah saja asal kita punya kemampuan buat membayarnya kembali. 

Sumber: 1, 2, 3, 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun