Mahar dalam pernikahan, bila nikahnya menggunakan hukum Islam merupakan salah satu syarat sah nya pernikahan tersebut. Mahar memiliki makna yang dalam. Hikmah yang di syariatkan menjadi sebuah pertanda tersendiri bahwa seorang wanita itu harus dimuliakan.Â
Jadi mahar itu harus diberikan dengan Ikhlas dan tulus serta diniatkan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahinya. Mahar atau mas kawin yang telah diberikan nantinya menjadi hak milik penuh sang istri.
Mas kawin atau mahar  bukan untuk dijadikan bahan pameran kepada khalayak. Mahar bertujuan untuk memuliakan mempelai wanita. Jadi jika kamu mau menikah, sebaiknya tidak dipusingkan dengan urusan mahar, menyusahkan diri dengan urusan mas kawin.
Baca juga : Trik Cepat Mengubah Warna Foto Pernikahan dengan Mudah
Mahar bisa berupa apa saja namun lebih baik yang tidak memberatkan pasangan kita dan bisa bermanfaat dikemudian hari. Â Bentuk mahar bisa bermacam-macam, ada mahar yang berupa perhiasan, Al Quran dan alat shalat seperti mukena dan sajadah, sejumlah uang, atau uang yang dijadikan hiasan sesuai dengan tanggal pernikahan atau ulang tahun sang mempelai perempuan misalnya.
Nah yang terakhir ini lah yang harus kita waspadai, jangan sampai hanya karena ingin memberikan sesuatu yang monumental malah menjadikan kita berurusan dengan hukum.Â
Begini, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Barang siapa yang merusak simbol negara dalam hal ini mata uang rupiah ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1 miliar.Â
Mengutip akun Facebook resmi milik Bank Indonesia, Â menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang.Â
Baca juga : Faktor -Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Pernikahan Dini
Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek. Nah hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para mempelai yang berencana menikah dengan mahar hiasan yang terbuat dari uang rupiah yang masih berlaku dan asli.Â
"Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko seperti yang dikutip dari liputan6.com
Walaupun mahar itu didekorasi sedemikian rupa sehingga terlihat indah dan monumental, namun menggunakan uang rupiah yang masih berlaku dan asli sebagai bahannya bisa dikategorikan sebagai merusak rupiah.Â
Padahal BI sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam menerbitkan rupiah terus mengkampanyekan memperlakukan fisik uang rupiah dengan baik dan pantas.Â
"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, di-steples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior BI,Mirza Adityaswara  beberapa waktu lalu.
Baca juga : Persyaratan Melaksanakan Pernikahan New Normal
Namun demikian bukan berarti tidak diperbolehkan menggunakan rupiah dijadikan mahar. " Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh. Tapi jangan dilipat-lipat,"tambahnya.
Jadi bagi para calon pengantin apabila mau menikah mintalah mahar yang pantas dan tidak memberatkan apalagi yang memungkinkan terimplikasi masalah hukum nantinya.
Selamat menikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H