"Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko seperti yang dikutip dari liputan6.com
Walaupun mahar itu didekorasi sedemikian rupa sehingga terlihat indah dan monumental, namun menggunakan uang rupiah yang masih berlaku dan asli sebagai bahannya bisa dikategorikan sebagai merusak rupiah.Â
Padahal BI sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam menerbitkan rupiah terus mengkampanyekan memperlakukan fisik uang rupiah dengan baik dan pantas.Â
"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, di-steples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior BI,Mirza Adityaswara  beberapa waktu lalu.
Baca juga : Persyaratan Melaksanakan Pernikahan New Normal
Namun demikian bukan berarti tidak diperbolehkan menggunakan rupiah dijadikan mahar. " Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh. Tapi jangan dilipat-lipat,"tambahnya.
Jadi bagi para calon pengantin apabila mau menikah mintalah mahar yang pantas dan tidak memberatkan apalagi yang memungkinkan terimplikasi masalah hukum nantinya.
Selamat menikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H