Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hati-hati Gunakan Uang Rupiah sebagai Mahar Pernikahan

24 Juli 2019   11:56 Diperbarui: 29 Juni 2021   22:40 2573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hati-hati Gunakan Uang Rupiah sebagai Mahar Pernikahan (unsplash/jeremy wong)

Mahar dalam pernikahan, bila nikahnya menggunakan hukum Islam merupakan salah satu syarat sah nya pernikahan tersebut. Mahar memiliki makna yang dalam. Hikmah yang di syariatkan menjadi sebuah pertanda tersendiri bahwa seorang wanita itu harus dimuliakan. 

Jadi mahar itu harus diberikan dengan Ikhlas dan tulus serta diniatkan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahinya. Mahar atau mas kawin yang telah diberikan nantinya menjadi hak milik penuh sang istri.

Mas kawin atau mahar  bukan untuk dijadikan bahan pameran kepada khalayak. Mahar bertujuan untuk memuliakan mempelai wanita. Jadi jika kamu mau menikah, sebaiknya tidak dipusingkan dengan urusan mahar, menyusahkan diri dengan urusan mas kawin.

Baca juga : Trik Cepat Mengubah Warna Foto Pernikahan dengan Mudah

Mahar bisa berupa apa saja namun lebih baik yang tidak memberatkan pasangan kita dan bisa bermanfaat dikemudian hari.  Bentuk mahar bisa bermacam-macam, ada mahar yang berupa perhiasan, Al Quran dan alat shalat seperti mukena dan sajadah, sejumlah uang, atau uang yang dijadikan hiasan sesuai dengan tanggal pernikahan atau ulang tahun sang mempelai perempuan misalnya.

Nah yang terakhir ini lah yang harus kita waspadai, jangan sampai hanya karena ingin memberikan sesuatu yang monumental malah menjadikan kita berurusan dengan hukum. 

Hati-hati Gunakan Uang Rupiah sebagai Mahar Pernikahan (Okezone.com)
Hati-hati Gunakan Uang Rupiah sebagai Mahar Pernikahan (Okezone.com)
Lah kok bisa memberikan mahar berupa uang rupiah yang masih berlaku dan asli yang dijadikan perhiasan bisa berurusan dengan hukum. 

Begini, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Barang siapa yang merusak simbol negara dalam hal ini mata uang rupiah ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. 

Mengutip akun Facebook resmi milik Bank Indonesia,  menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. 

Baca juga : Faktor -Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Pernikahan Dini

Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek. Nah hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para mempelai yang berencana menikah dengan mahar hiasan yang terbuat dari uang rupiah yang masih berlaku dan asli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun