Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hati-hati Gunakan Uang Rupiah sebagai Mahar Pernikahan

24 Juli 2019   11:56 Diperbarui: 29 Juni 2021   22:40 2573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko seperti yang dikutip dari liputan6.com

Walaupun mahar itu didekorasi sedemikian rupa sehingga terlihat indah dan monumental, namun menggunakan uang rupiah yang masih berlaku dan asli sebagai bahannya bisa dikategorikan sebagai merusak rupiah. 

Padahal BI sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam menerbitkan rupiah terus mengkampanyekan memperlakukan fisik uang rupiah dengan baik dan pantas. 

"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, di-steples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior BI,Mirza Adityaswara  beberapa waktu lalu.

Baca juga : Persyaratan Melaksanakan Pernikahan New Normal

Namun demikian bukan berarti tidak diperbolehkan menggunakan rupiah dijadikan mahar. " Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh. Tapi jangan dilipat-lipat,"tambahnya.

Jadi bagi para calon pengantin apabila mau menikah mintalah mahar yang pantas dan tidak memberatkan apalagi yang memungkinkan terimplikasi masalah hukum nantinya.

Selamat menikah.

Sumber: 1, 2, 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun