Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baiq Nuril, Ketika Semua Orang Jadi Hakim

9 Juli 2019   08:57 Diperbarui: 9 Juli 2019   09:03 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa pada khususnya, maupun masyarakar Indonesia pada umumnya, agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal. Di mana pemanfaatan dan penggunannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," papar majelis hakim dalam putusannya.

Putusan tersebut banyak yang menanggap tidak berkeadilan, tapi kan memang keadilan itu kadang sifatnya subyektif, mungkin bagi pihak yang diuntungkan dengan putusan ini. Putusan MA ini memenuhi unsur keadilan, tidak demikian bagi yang berpihak pada lawannya pasti merasa  keadilan telah hilang.

Makanya ada aturan perundangan yang menjadi dasar memutuskan sebuah kasus agar berkeadilan. Dan yang diberi kewenangan untuk memutuskan perkara di pengadilan adalah hakim yang tentunya sudah mendalami kasus  dengan berbagai bukti serta kontruksi hukum  yang telah disusunnya dan jangan lupa majelis hakim tentu memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan  yang cukup mumpuni dalam berbagai perkara hukum.

Toh apabila memang tidak puas dengan putusan tersebut masih ada lagi upaya yang bisa dilakukan. Terkait kasus Baiq Nuril ini masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan walaupun memang ini tidak murni hukum lagi, berupa amnesti yang hanya bisa diberikan oleh presiden.

Jokowi sudah menjanjikan hal tersebut.Walaupun ketika proses hukum masih berlangsung di MA , Jokowi berkomentarpun enggan mengenai kasus itu, karena ia sadar tidak boleh dan memang tidak seharusnya melakukan intervensi hukum seperti itu. Berbeda setelah putusan PK keluar, "Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia 

Jadi ga perlu lah menyalahkan siapapun dalam putusan kasus Baiq ini, termasuk majelis Hakim MA yang telah memutuskan kasus ini, dengan dalih apapun termasuk keadilan. Ajukan saja upaya hukum lain agar Baiq Nuril Maknun bisa terbebas dari hukuman.

Sumber: 1, 2

Wikipedia.org- asas-asas hukum, Prof.Moeljatno. SH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun