Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KM10_PMK Nomor 189/PMK.03/2020 (Penagihan Pajak Pada Pasal 4 dan Pasal 8)

9 November 2022   06:11 Diperbarui: 9 November 2022   06:15 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penagihan utang pajak

 

Tulisan ini membahas tindakan penagihan pajak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar khususnya pada Timeline Penagihan Pajak pada Pasal 4 dan Pasal 8.

Penagihan pajak merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak supaya penanggung pajak dapat menyelesaikan utang pajak dan membayar biaya penagihan pajaknya. Adapun yang dimaksud dengan penanggung pajak di sini adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak.

Tindakan penagihan meliputi:

 

1. Menerbitkan Surat Teguran;

Pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

2. Menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa;

Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

3. Melaksanakan Penyitaan; 

Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan jurusita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu.

4. Melakukan pengumuman  lelang dan lelang,untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang;

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

5. Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.

6. Mengusulkan Pencegahan;

Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan, dalam hal:

  • Objek sita tidak dapat ditemukan;
  • Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan;
  • Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

7. Melaksanakan Penyanderaan; dan/atau

Dalam hal terhadap penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan, dalam hal:

  • Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit

8. Menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Jurusita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, dalam hal:

  • Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
  • Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
  • Badan akan dibubarkan oleh negara;
  • Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga; atau
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Dok. Kemenkeu RI
Dok. Kemenkeu RI

Seorang Jurusita Pajak disamping menjalankan tugasnya yaitu melaksanakan penyitaan dan penyanderaan, Jurusita Pajak juga diberi kewenangan antara lain memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita. dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepolisian, kejaksaan, kementerian yang membidangi hukum dan perundang-undangan, pemerintah daerah setempat, badan pertanahan nasional, direktorat jenderal perhubungan laut, pengadilan negeri, bank atau pihak lain, tetapi hal ini hanya bersifat insidental saja, maksudnya apabila diperlukan barulah Jurusita Pajak dapat meminta bantuan.

Penyitaan merupakan tindakan paksa yang dilegitimasi (dibenarkan) oleh undang-undang atau dihalalkan oleh hukum, namun dalam melakukan penyitaan penyidik tidak sembarangan menyita barang tanpa aturan main yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan, penyidik harus patuh terhadap ketentuan KUHAP.Pasal 38 ayat (1) KUHAP menjelaskan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : "dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya". 

Diantara kewenangan Jurusita Pajak yaitu "memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita", menurut penulis masih kurang kuat dasar hukumnya dan dirasakan belum mencukupi untuk melakukan penyitaan, karena dalam KUHAP pasal 38 ayat 1 diatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan setempat. Dalam pelaksanaan penyitaan, Juru Sita Pajak sering menghadapi kendala/faktor penghambat seperti, kesulitan dalam menemukan barang milik wajib pajak yang akan disita, alamat wajib pajak tidak ditemukan, terbatasnya jumlah Juru Sita Pajak, kurangnya fasilitas kendaraan yang dapat digunakan Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya, kurangnya pengetahuan wajib pajak dalam perpajakan.Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jenderal pajak. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dimasa yang akan datang Jurusita Pajak dituntut untuk lebih jeli dan profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya khususnya mengenai masalah penggeledahan, penyitaan dan penyanderaan. langkah antisipatif yang perlu diambil adalah up-dating data profilling Wajib Pajak baik mengenai alamat rumah atau perusahaan maupun jumlah aset (harta kekayaan) yang dimiliki.

Kendala lain yang dihadapi Jurusita adalah hampir semua wajib pajak sudah mengerti hukum dan mereka mempunyai pengacara atau kuasa hukum yang secara otomatis akan membelanya kepentingan kliennya. Jadi intinya adalah semua tindakan yang dilakukan Jurusita Pajak harus lebih selektif dan hati-hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun