Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Menimbang Ulang Rencana KCI Hilangkan Loket Di Stasiun, Antara Efesiensi dan Inklusi

1 Februari 2025   09:49 Diperbarui: 1 Februari 2025   14:28 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keren? Tentu saja!  

Bukan hanya keren dan terkesan sangat futuristik, tapi juga efesien terutama dari sisi operasional. 

Selain QRIS, alat pembayaran digital antara lain, dompet digital atau e-wallet seperti Gopay, Ovo atau Dana.

Kemudian yang sudah terlebih dulu eksis,transfer bank, kartu debit atau kartu kredit dan virtual account.

Penerapan Sistem Pembayaran Digital, Jangan Kebablasan.

Namun, for some extend, implementasinya kerap kebablasan, lantaran pembayaran digital dijadikan sebagai alat pembayaran tunggal, seperti yang banyak terjadi dalam bisnis kuliner dan trading di berbagai mall di kota-kota besar Indonesia.

"Maaf cashless only, mas" menjadi kata yang sering kita dengar . Dengan begitu, ruang untuk pembayaran tunai tertutup.

Padahal salah satu sistem pembayaran yang lazim dan secara aturan boleh digunakan, tak hanya pembayaran digital alias non tunai, tapi juga tunai atawa cash.

Berdasarkan Undang-Undang  nonor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang, menjelaskan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Mata Uang menyatakan bahwa "Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah". 

Pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa uang adalah "alat pembayaran yang sah".

Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang tersebut, uang yang beredar di Indonesia terdiri dari uang kertas dan uang logam. Kedua jenis uang ini, yang dikenal sebagai rupiah, memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku sampai sekarang. 

Sebagai penegasan, Bank Indonesia menuliskan kalimat berikut pada setiap lembar uang kertas: "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun