Keren? Tentu saja! Â
Bukan hanya keren dan terkesan sangat futuristik, tapi juga efesien terutama dari sisi operasional.Â
Selain QRIS, alat pembayaran digital antara lain, dompet digital atau e-wallet seperti Gopay, Ovo atau Dana.
Kemudian yang sudah terlebih dulu eksis,transfer bank, kartu debit atau kartu kredit dan virtual account.
Penerapan Sistem Pembayaran Digital, Jangan Kebablasan.
Namun, for some extend, implementasinya kerap kebablasan, lantaran pembayaran digital dijadikan sebagai alat pembayaran tunggal, seperti yang banyak terjadi dalam bisnis kuliner dan trading di berbagai mall di kota-kota besar Indonesia.
"Maaf cashless only, mas" menjadi kata yang sering kita dengar . Dengan begitu, ruang untuk pembayaran tunai tertutup.
Padahal salah satu sistem pembayaran yang lazim dan secara aturan boleh digunakan, tak hanya pembayaran digital alias non tunai, tapi juga tunai atawa cash.
Berdasarkan Undang-Undang  nonor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang, menjelaskan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Mata Uang menyatakan bahwa "Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah".Â
Pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa uang adalah "alat pembayaran yang sah".
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang tersebut, uang yang beredar di Indonesia terdiri dari uang kertas dan uang logam. Kedua jenis uang ini, yang dikenal sebagai rupiah, memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku sampai sekarang.Â
Sebagai penegasan, Bank Indonesia menuliskan kalimat berikut pada setiap lembar uang kertas: "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah."