Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah global.Â
Data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Kuartal I 2024 menunjukkan bahwa sekitar 87 persen atau sebanyak 245.973.915 penduduk Indonesia adalah Muslim.Â
Angka ini menggambarkan pasar yang sangat besar dan haus akan produk serta layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,termasuk produk investasi syariah.
Kondisi tersebut diantisipasi oleh para pelaku industri keuangan syariah dengan mengembangkan beragam produk investasi syariah.
Namun, sebelum berinvestasi ada baiknya masyarakat menambah pemahaman tentang produk-produknya, agar dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana, sesuai profil diri, dan kemampuan keuangannya, serta memastikan produk investasi yang dipilih benar-benar Islami.
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu investasi syariah, definisi, serta prinsip-prinsipnya.
Definisi dan Prinsip-Prinsip Investasi Syariah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Investasi Syariah merupakan investasi yang dalam praktiknya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.
Prinsip Syariah Islam yang dimaksud dalam investasi syariah, berazaskan pada etika dan moral Islami, termasuk patuh pada hukum-hukum ekonomi dan keuangan Islam.
Hal-hal tersebut, mencakup beberapa tindakan yang harus dihindari yaitu segala macam yang dianggap sebagai kegiatan yang tidak halal, seperti praktik bunga atau riba, spekulasi berlebihan yang mendorong pada ketidakjelasanan atau gharar, Â perjudian, dan bisnis-bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Investasi berdasarkan syariah Islam, lebih dari sekedar mengejar keuntungan secara finansial tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan seperti yang menjadi prinsip dasar ekonomi Islam.Â
Dalam bahasa manajemen modern, biasanya disebut Good Corporate Governance (GCG).