Pengembangan pasar aset kripto yang lebih sehat juga menjadi tujuan utama dari peralihan ini. OJK memiliki standar yang lebih tinggi dalam hal perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.Â
Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong terciptanya pasar aset kripto yang lebih terpercaya dan menarik lebih banyak minat investor terutama yang berasal dari institusional.Â
Kondisi Terkini Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Apalagi saat ini perkembangan perdagangan aset kripto di Tanah Air sangat pesat. Berdasarkan Surat Keputusan Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia, yang dirilis pada 9 Januari 2025, sesaat sebelum peralihan kepada OJK resmi dilakukan, terdapat 851 aset kripto yang sudah terdaftar resmi dan bisa diperdagangkan di Indonesia.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.
Aset Kripto yang masuk dalam daftar legal dan bisa diperdagangkan di Indonesia, mulai dari pionir seperti Bitcoin dan Ethereum, hingga altcoin yang sedang naik daun seperti Solana dan Cardano.Â
Tidak hanya itu, stablecoin yang terikat dengan nilai mata uang fiat seperti USDT juga tersedia. Bahkan, bagi penggemar meme coin, ada pilihan seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat.Â
Tak hanya dari sisi Aset Kripto, volume perdagangannya pun melonjak sangat tinggi, menurut catatan Bappebti, mulai dari Januari 2024 hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun.
Angka ini, naik hampir empat kali lipatnya atau 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp122 triliun.
Jumlah investor yang aktif pun sangat tinggi untuk ukuran instrumen yang relatif baru dikenal, ada sekitar 1,3 juta investor aset kripto yang aktif bertransaksi melalui platform perdagangan resmi.Â
Sedangkan secara keseluruhan investor aset kripto di Indonesia pada akhir 2024 mencapai 22,1 juta orang, melebihi investor di Pasar Modal Indonesia yang menurut catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebanyak 14,84 juta investor.
Jumlah Investor aset kripto tersebut dilayani oleh 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang secara resmi telah berizin Bappebti.Â