Nota kesepahaman peralihan pengawasan, perizinan, dan pengaturan perdagangan Aset Kripto telah dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat, 10 Januari 2025 akhir pekan lalu.
Dengan demikian sah sudah perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini berada di bawah kendali OJK, dan sejumlah regulasi dari OJK terkait aset kripto resmi bergulir.
Langkah peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menugaskan OJK sebagai pengawas dan pengatur setiap hal dalam transaksi aset kripto di Indonesia, mulai Januari 2025.
Sebagai aturan pelaksana peralihan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Untuk aset kripto kepada OJK, sedangkan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).
Dalam rangka menyambut tugas baru tersebut, OJK mempersiapkan sejumlah infrastruktur pendukungnya, terutama aturannya.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta aturan turunannya berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Mengutip keterangan OJK, dalam pelaksanaan peralihannya, OJK akan menggunakan tiga fase transisi agar peralihan berjalan mulus, tak menimbulkan goncangan.
Dimulai dengan soft landing strategi, kemudian fase kedua berupa penguatan dan fase terakhir, berupa fase pengembangan.
Agar peralihan berlangsung lancar, OJK bersama Bappebti membentuk tim transisi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan terkait penyelenggaraan perdagangan, dan persiapan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun koordinasi dengan stakeholder aset kripto," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (07/01/2025).
Selain menerima peralihan tugas pengawasan aset kripto, OJK juga akan mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas untuk transaksi instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham bisa berupa IHSG atau indeks lainnya, atau saham tunggal asing.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.
Alasan di Balik Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
Alasan Pemerintah mengalihkan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK, bukan berarti yang dilakukan Bappebti selama ini kurang bagus.
Namun, peralihan tugas pengawasan tersebut sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diharapkan dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, sifat aset kripto dalam perkembangannya semakin mendekati aset keuangan konvensional. Banyak jenis aset kripto, terutama stablecoin dan token yang merepresentasikan aset underlying, memiliki karakteristik yang lebih dekat dengan saham atau obligasi.Â
Hal ini membuat pengawasan oleh OJK yang memiliki keahlian dan pengalaman luas dalam mengatur sektor jasa keuangan menjadi lebih relevan dan efektif.Â
Di tambah lagi, dalam perkembangannya, integrasi yang semakin erat antara aset kripto dengan sistem keuangan tradisional juga menjadi pertimbangan penting.
Munculnya berbagai layanan keuangan berbasis kripto, seperti pinjaman kripto dan produk derivatif, menuntut adanya pengawasan yang komprehensif untuk mencegah timbulnya risiko sistemik.Â
OJK memiliki infrastruktur dan kewenangan yang lebih memadai untuk mengidentifikasi dan mitigasi risiko-risiko tersebut, serta memastikan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Pengembangan pasar aset kripto yang lebih sehat juga menjadi tujuan utama dari peralihan ini. OJK memiliki standar yang lebih tinggi dalam hal perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.Â
Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong terciptanya pasar aset kripto yang lebih terpercaya dan menarik lebih banyak minat investor terutama yang berasal dari institusional.Â
Kondisi Terkini Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Apalagi saat ini perkembangan perdagangan aset kripto di Tanah Air sangat pesat. Berdasarkan Surat Keputusan Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia, yang dirilis pada 9 Januari 2025, sesaat sebelum peralihan kepada OJK resmi dilakukan, terdapat 851 aset kripto yang sudah terdaftar resmi dan bisa diperdagangkan di Indonesia.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.
Aset Kripto yang masuk dalam daftar legal dan bisa diperdagangkan di Indonesia, mulai dari pionir seperti Bitcoin dan Ethereum, hingga altcoin yang sedang naik daun seperti Solana dan Cardano.Â
Tidak hanya itu, stablecoin yang terikat dengan nilai mata uang fiat seperti USDT juga tersedia. Bahkan, bagi penggemar meme coin, ada pilihan seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat.Â
Tak hanya dari sisi Aset Kripto, volume perdagangannya pun melonjak sangat tinggi, menurut catatan Bappebti, mulai dari Januari 2024 hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun.
Angka ini, naik hampir empat kali lipatnya atau 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp122 triliun.
Jumlah investor yang aktif pun sangat tinggi untuk ukuran instrumen yang relatif baru dikenal, ada sekitar 1,3 juta investor aset kripto yang aktif bertransaksi melalui platform perdagangan resmi.Â
Sedangkan secara keseluruhan investor aset kripto di Indonesia pada akhir 2024 mencapai 22,1 juta orang, melebihi investor di Pasar Modal Indonesia yang menurut catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebanyak 14,84 juta investor.
Jumlah Investor aset kripto tersebut dilayani oleh 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang secara resmi telah berizin Bappebti.Â
Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.
Dengan magnitude sebesar itu, disertai dengan potensi pengembanganannya yang masih cukup besar, sudah seharusnya jika peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK dilakukan, demi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan di Negeri ini.
Potensi Keuntungan dan Tantangan Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto ke OJK
Bagi investor maupun masyarakat calon investor, peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK bisa menjadi angin segar, lantaran akan tercipta harmonisasi yang lebih baik antara peraturan yang mengatur aset kripto dan instrumen keuangan lainnya.Â
Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mengurangi risiko yang timbul akibat ketidakjelasan hukum, dan meningkatkan kepercayaan investor.Â
OJK memiliki potensi yang lebih besar untuk mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem keuangan tradisional, seperti perbankan. Kolaborasi yang lebih erat antara pelaku industri kripto dengan lembaga keuangan konvensional dapat menciptakan inovasi baru dan memperluas pilihan layanan bagi konsumen.
Namun demikian, proses pengalihan pengawasan aset kripto ke OJK bukan berarti tanpa tantangan. Tantangan tersebut bisa muncul dari langkah adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.Â
Tetapi hal tersebut bisa dilewati, dengan komitmen pemerintah dan dukungan seluruh pihak terkait, diyakini transisi ini akan berjalan lancar dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
Penutup
Dengan beralihnya pengawasan aset kripto ke OJK, Indonesia telah memasuki era baru dalam pengembangan sektor keuangan digital.
Regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong inovasi.Â
Kolaborasi antara berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan.
Indonesia kini memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan industri aset kripto yang tidak hanya bermanfaat bagi investor, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H