Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perdagangan Aset Kripto Resmi "Dijaga" OJK, Peluang dan Tantangan bagi Investor

13 Januari 2025   12:03 Diperbarui: 13 Januari 2025   20:45 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan terkait penyelenggaraan perdagangan, dan persiapan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun koordinasi dengan stakeholder aset kripto," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (07/01/2025).

Selain menerima peralihan tugas pengawasan aset kripto, OJK juga akan mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas untuk transaksi instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham bisa berupa IHSG atau indeks lainnya, atau saham tunggal asing.

Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Alasan di Balik Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Alasan Pemerintah mengalihkan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK, bukan berarti yang dilakukan Bappebti selama ini kurang bagus.

Namun, peralihan tugas pengawasan tersebut sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diharapkan dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri sektor jasa keuangan.

Menurut OJK, sifat aset kripto dalam perkembangannya semakin mendekati aset keuangan konvensional. Banyak jenis aset kripto, terutama stablecoin dan token yang merepresentasikan aset underlying, memiliki karakteristik yang lebih dekat dengan saham atau obligasi. 

Hal ini membuat pengawasan oleh OJK yang memiliki keahlian dan pengalaman luas dalam mengatur sektor jasa keuangan menjadi lebih relevan dan efektif. 

Di tambah lagi, dalam perkembangannya, integrasi yang semakin erat antara aset kripto dengan sistem keuangan tradisional juga menjadi pertimbangan penting.

Munculnya berbagai layanan keuangan berbasis kripto, seperti pinjaman kripto dan produk derivatif, menuntut adanya pengawasan yang komprehensif untuk mencegah timbulnya risiko sistemik. 

OJK memiliki infrastruktur dan kewenangan yang lebih memadai untuk mengidentifikasi dan mitigasi risiko-risiko tersebut, serta memastikan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun