Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perjalanan Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto hingga Kini di Bawah Kendali OJK

3 Januari 2025   12:42 Diperbarui: 3 Januari 2025   13:21 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun demikian, pelarangan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia juga memiliki alasan yang kuat. 

Salah satu alasan utama adalah volatilitas harga aset kripto yang tinggi. Fluktuasi harga yang drastis dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi jika aset kripto digunakan secara luas sebagai alat pembayaran. 

Selain itu, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran juga dapat menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan dan pelaporan transaksi.

Perjalanan perdagangan mata uang kripto di Indonesia dimulai secara sederhana pada tahun 2013, dengan hanya 3 entitas platform pertukaran yang memfasilitasi transaksi Bitcoin. 

Namun, dalam kurun waktu yang relatif singkat, minat masyarakat terhadap aset digital ini tumbuh secara eksponensial. 

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan teknologi blockchain dan potensi keuntungan finansial yang ditawarkan, semakin banyak platform pertukaran bermunculan, dan volume perdagangan pun melonjak tajam.

Berdasarkan  catatan Bappepti, mulai dari bulan Februari 2021 hingga September 2024 jumlah pelaku transaksi aset kripto telah mencapai 21,27 juta orang, dengan nilai transaksi sebesar Rp426,69 triliun.

Angka ini menunjukan lonjakan kenaikan yang sangat signifikan setiap tahunnya yang rata-rata sebesar 351,97 persen.

Alasan Pengalihan Fungsi Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto dari Bappepti ke OJK

Dengan perkembangan yang luar biasa pesat baik dari sisi jumlah investor dan nilai transaksinya serta semakin beragamnya  aset kripto yang diperdagangkan, sehingga potensial berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional, maka lewat Undang-Undang P2SK fungsi pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto dialihkan dari Bappepti ke OJK.

Selain itu, menurut OJK, sifat aset kripto dalam perkembangannya semakin mendekati aset keuangan konvensional. Banyak jenis aset kripto, terutama stablecoin dan token yang merepresentasikan aset underlying, memiliki karakteristik yang lebih dekat dengan saham atau obligasi. 

Hal ini membuat pengawasan oleh OJK yang memiliki keahlian dan pengalaman luas dalam mengatur sektor jasa keuangan menjadi lebih relevan dan efektif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun