Selain itu, aturan tersebut sekaligus memastikan penerapan manajemen risiko, tata kelola, integritas pasar hingga keamanan data dan siber serta terhindar dari laku lancung pencucian uang hasil kejahatan.
Dan lebih penting lagi dalam POJK tersebut juga mengatur secara rigid terkait perlindungan konsumen, dalam konteks ini masyarakat investor aset kripto.
Peralihan pengawasan dan pengaturan dari Bappepti ke OJK ini, menandakan era baru dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Pemerintah berharap masyarakat dapat berinvestasi dengan tenang karena terlindungi dari berbagai praktik moral hazard saat mereka menginvestasikan dananya.
Sebelum lebih lanjut, kita akan mundur ke belakang untuk lebih mengenal apa itu aset kripto dan bagaimana perkembangan serta posisi pasarnya selama ini.
Apa Itu Aset Kripto
Menurut OJK, Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak
swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
Dana Moneter Internasional (IMF) mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai salah satu bentuk virtual currency. Virtual currency sendiri merupakan representasi nilai digital yang dikeluarkan oleh pihak swasta.Â
Cryptocurrency memiliki karakteristik unik, yaitu tidak terikat pada aset fisik, dikelola melalui teknologi distributed ledger (blockchain), dan tidak berada di bawah kendali lembaga moneter sentral.
Firma Auditor dunia, Earns and Young memberikan definisi yang lebih spesifik, menempatkan cryptocurrency sebagai subset dari crypto-asset. mata uang kripto digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi peer-to-peer dan beroperasi secara independen dari sistem keuangan tradisional.
Dari definisi-definisi yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency dapat dicirikan sebagai aset digital yang beroperasi secara independen dari sistem keuangan tradisional.Â
Teknologi blockchain memungkinkan pencatatan transaksi yang transparan dan aman, tanpa adanya pihak ketiga yang mengontrol. Fleksibilitas penggunaan menjadikan cryptocurrency tidak hanya sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang menarik.
Terkait keamanannya, setiap transaksi menggunakan aset kripto dilindungi oleh sebuah teknologi yang lahir dari inovasi digital disebut kriptografi.