Sejak saat itu, nilai aset kripto terus mengalami fluktuasi yang signifikan, menarik minat banyak investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang dinamis ini.
Status legalitas mata uang kripto hingga kini masih menjadi perdebatan sengit di tingkat global. Kekhawatiran utama terkait volatilitas harga yang ekstrem dan sifat desentralisasinya seringkali menjadi alasan utama sejumlah negara untuk bersikap skeptis.Â
Selain itu, kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme juga menjadi pertimbangan penting.Â
Akibatnya, beberapa negara seperti China, Rusia, dan Turki telah memberlakukan larangan total atau pembatasan yang ketat terhadap penggunaan mata uang kripto.
 Di sisi lain, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Uni Eropa mengambil pendekatan yang lebih fleksibel, dengan fokus pada pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas terkait mata uang kripto.
Perkembangan Aset Kripto di Indonesia.
Indonesia alih-alih melarang total penggunaan mata uang kripto, mereka lebih memilih bergabung dengan tren global untuk mengatur perdagangan mata uang kripto.Â
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, mata uang kripto secara resmi dikategorikan sebagai komoditas, tapi bukan sebagai alat pembayaran yang sah.Â
Dalam aturan itu Pemerintah menetapkan aturan main yang jelas bagi pelaku pasar aset Kripto.Â
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, aktivitas perdagangan mata uang kripto di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dan berada di bawah pengawasan lembaga yang berwenang.
Keputusan pemerintah untuk mengategorikan mata uang kripto sebagai komoditas untuk berinvestasi memiliki beberapa alasan. Pertama, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar aset kripto.Â
Kedua, dengan mengatur perdagangan aset kripto sebagai sarana investasi, pemerintah dapat mengawasi dan meminimalisir risiko penipuan serta melindungi konsumen.