Selain PPN yang tarifnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, begitu kita mulai menginjakan kaki di tahun 2025, seperti yang sudah kita mafhumi bersama.
Opsen PKB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang sudah hampir pasti diterapkan di awal 2025.Â
Mengutip Kompas.com, mulai tanggal 5 Januari 2025 Pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti yang tertuang dalam Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan opsen PKB ini, para pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak, yaitu, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dan pembayarannya dilakukan di Samsat saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kemudian yang juga sudah pasti bakal dirasakan kenaikannya adalah harga jual eceran rokok.
Harga Jual Eceran Tembakau
Meskipun kenaikan cukai 2025 telah dibatalkan Pemerintah, tetapi melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 97 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024, harga jual eceran rokok akan naik pada saat peredaran Bumi memasuki tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan demi menambah penerimaan negara.
Besaran kenaikan harga ecerannya, seperti diatur dalam beleid itu berkisar antara yang tertinggi 18,6 persen hingga terendah 4,8 persen tergantung jenis dan golongannya.