Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tahun 2025, "Annus Horribilis" Bagi Perekonomian Masyarakat, Akibat Banjir Pungutan dan Kenaikan Tarif

24 Desember 2024   12:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:07 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang tunai di dompet.(Dok. Pexels/Ahsanjaya)

Selain PPN yang tarifnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, begitu kita mulai menginjakan kaki di tahun 2025, seperti yang sudah kita mafhumi bersama.

Opsen PKB

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang sudah hampir pasti diterapkan di awal 2025. 

Mengutip Kompas.com, mulai tanggal 5 Januari 2025 Pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti yang tertuang dalam Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan opsen PKB ini, para pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak, yaitu, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dan pembayarannya dilakukan di Samsat saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kemudian yang juga sudah pasti bakal dirasakan kenaikannya adalah harga jual eceran rokok.

Harga Jual Eceran Tembakau

Meskipun kenaikan cukai 2025 telah dibatalkan Pemerintah, tetapi melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 97 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024, harga jual eceran rokok akan naik pada saat peredaran Bumi memasuki tahun 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan demi menambah penerimaan negara.

Besaran kenaikan harga ecerannya, seperti diatur dalam beleid itu berkisar antara yang tertinggi 18,6 persen hingga terendah 4,8 persen tergantung jenis dan golongannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun