Hari Kamis 19 Desember 2024 lalu, unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang sudah resmi diumumkan Pemerintah dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, berlangsung di depan Istana Negara Jakarta
Ajakan untuk melakukan unjuk rasa disebarkan lewat berbagai platform media sosial telah dilakukan beberapa hari sebelumnya, dengan hashtag #pajakmencekik dan meme berlatar belakang biru serupa dengan  "Garuda Biru Indonesia Darurat."
Selain itu petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen, di situs Change.Org yang diinisiasi pemilik akun @barengwarga, hingga Minggu 22 Desember 2024 Pukul 14.03  berdasarkan pantauan yang saya lakukan, telah ditandatangani  oleh 170.339 akun.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Pemerintah membatalkan rencana pelaksanaan kenaikan PPN.
Mengutip laman Change.Org, salah satu alasan yang disampaikan inisiator, kenaikan PPN akan semakin menyulitkan hidup masyarakat lantaran harga berbagai kebutuhan akan naik.
Rupanya, iming-iming skema paket stimulus ekonomi 2025 yang disampaikan berbarengan dengan pengumuman resmi kenaikan PPN pada Senin, 16 Desember 2024, tak ditelan begitu saja oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Entah karena paket stimulusnya dirasakan kurang tepat untuk kepentingan publik, atau karena kenaikan PPN benar-benar dikhawatirkan akan menggerus daya beli masyarakat lebih dalam lagi, sehingga membuat ekonomi yang sudah sulit bertambah sulit lagi.
Bisa jadi juga ada kelindan "trust issue" dengan isu lain yang ujungnya berbau politis. Namun yang jelas protes terus membanjiri ruang publik, yang menandakan rakyat merasa keberatan dengan kenaikan Pajak, 'titik tak pake koma.'
Untuk menjawabnya, saya akan coba membuat analisis sederhana berdasarkan data-data dari berbagai sumber.
Sebelum melangkah lebih jauh, saya akan memberikan sekelumit gambaran sederhana apa itu PPN, sedikit sejarah dan konsepnya.
Sedikit, Tentang Sejarah Pajak Pertambahan Nilai
PPN sebenarnya merupakan salah satu jenis pajak yang relatif baru dan dianggap sebagai bentuk pemajakan modern, menurut Profesor dari Monash University Australia, Katryn James dalam bukunya "The Rise of Value Added Tax" gagasan dasar PPN pertama kali muncul dari dua orang secara terpisah. Seorang pengusaha asal Jerman, Dr. Willhem von Siemens dan Thomas S. Adams seorang ekonom Amerika Serikat.