Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pergeseran Subsidi Energi, Antara Rasa Keadilan dan Ketidakpastian

30 November 2024   15:17 Diperbarui: 1 Desember 2024   09:56 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Angkutan Kota D08 mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU di Depok, Senin (5/9/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa skema "blending" ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis. 

"Nanti, Pak Presiden Insya Allah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, seperti dilansir CNBCIndonesia.com pada Kamis (28/11/2024).

Dengan menggabungkan subsidi barang dan BLT, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan

Misalnya BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar hanya boleh dikonsumsi oleh transportasi umum berplat kuning, di luar itu dilarang. 

Bahkan menurut Bahlil tak akan diperbolehkan untuk ojek online sekalipun, yang notebenenya merupakan masih bagian dari transportasi umum.

CnnIndonesia.com
CnnIndonesia.com

Dampak Terhadap Pengemudi Transportasi Online

To be honest, mungkin Menteri ESDM Bahlil, bingung dengan hal ini, kita tahu, secara de facto ojek dan taksi online merupakan bagian integral dari ekosistem transportasi umum di negeri ini.

Meskipun memang secara de jure, terutama di level undang-undang, belum ada payung hukum yang menjadi dasar ojek dan taksi online sebagai transportasi umum.

Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku saat ini, dibuat saat kedua jenis angkutan online itu belum ada.

Ada memang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 2 tahun 2019, yang mengatur hak dan kewajiban aplikator, pengemudi, dan pengguna. Namun, absennya aturan setingkat undang-undang memunculkan berbagai problema, termasuk akses mereka terhadap BBM bersubsidi.

Padahal, berdasarkan catatan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia jumlahnya mencapai 4 juta orang, belum lagi jika ditambah dengan taksi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun