Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa skema "blending" ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis.Â
"Nanti, Pak Presiden Insya Allah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, seperti dilansir CNBCIndonesia.com pada Kamis (28/11/2024).
Dengan menggabungkan subsidi barang dan BLT, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan
Misalnya BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar hanya boleh dikonsumsi oleh transportasi umum berplat kuning, di luar itu dilarang.Â
Bahkan menurut Bahlil tak akan diperbolehkan untuk ojek online sekalipun, yang notebenenya merupakan masih bagian dari transportasi umum.
Dampak Terhadap Pengemudi Transportasi Online
To be honest, mungkin Menteri ESDM Bahlil, bingung dengan hal ini, kita tahu, secara de facto ojek dan taksi online merupakan bagian integral dari ekosistem transportasi umum di negeri ini.
Meskipun memang secara de jure, terutama di level undang-undang, belum ada payung hukum yang menjadi dasar ojek dan taksi online sebagai transportasi umum.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku saat ini, dibuat saat kedua jenis angkutan online itu belum ada.
Ada memang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 2 tahun 2019, yang mengatur hak dan kewajiban aplikator, pengemudi, dan pengguna. Namun, absennya aturan setingkat undang-undang memunculkan berbagai problema, termasuk akses mereka terhadap BBM bersubsidi.
Padahal, berdasarkan catatan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia jumlahnya mencapai 4 juta orang, belum lagi jika ditambah dengan taksi online.