Ini pun sebenarnya belum bisa dipastikan benar wakrunya karena, semuanya tergantung pada keberhasilan implementasi RPK dan kondisi keuangan Bumiputera.
Apalagi menurut beberapa sumber informasi yang saya dapatkan, pembayaran klaim asuransi pendidikan seperti yang dikeluhkan ceu Tati, baru akan diproses setelah klaim meninggal dunia dan klaim jatuh tempo diselesaikan.
Prioritas pembayaran ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan urgensi kebutuhan pemegang polis atau ahli warisnya.
Meskipun kalau bicara urgensi kebutuhan, bisa jadi pemegang polis asuransi pendidikan pun sangat membutuhkan. Oleh sebab itu masih terbuka kemungkinan bahwa prioritas pembayaran ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan terbaru kasus AJB Bumiputera dan kebijakan OJK.
Selain, telah memberikan persetujuan dan pengawasan yang super ketat terhadap implementasi RPK untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelamatan berjalan sesuai rencana dan efektif.
OJK juga sudah memfasilitiasi pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang mewakili kepentingan pemegang polis dalam proses restrukturisasi dan penyelamatan AJB Bumiputera, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Bumiputera dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Ke depan, OJK akan lebih memastikan lagi  bahwa proses penyelamatan Bumiputera dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pemegang polis dapat mengetahui perkembangan terbaru dan hak-hak mereka terlindungi.
Tak sampai disitu, demi dapat membantu Bumiputera mengatasi kesulitan keuangan dan mempercepat proses pemulihan, OJK akan terus memfasilitasi pencarian investor strategis.
Nasabah asuransi pendidikan disarankan untuk tetap berkomunikasi dengan Bumiputera melalui saluran-saluran yang tersedia, seperti website, media sosial, call center, atau BPA, untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dan rencana pembayaran klaim.
Badan Perwakilan Anggota (BPA) juga diharapkan untuk memperjuangkan kepentingan nasabah asuransi pendidikan dalam proses restrukturisasi dan penyelamatan Bumiputera.
Di sisi lain, pihak Bumiputera sendiri seharusnya secara proaktif  membuka saluran-saluran komunikasi serta memberikan infornasi yang dibutuhkan nasabah.