Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mencari Jalan Terang bagi Pemegang Polis AJB Bumiputera

10 September 2024   14:29 Diperbarui: 12 September 2024   19:53 13307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca "curhat" sahabat saya, Kompasianer Tati Ajeng Saidah lewat tulisannya bertajuk "Apa Kabar AJB Bumiputra? Kami Tunggu Kejelasan bagi Pemegang Polis yang Belum Menerima Pengembalian Dana Asuransi" sungguh memprihatinkan.

Ungkapan hati  ceu Tati, demikian saya biasa memanggil dirinya, mungkin mewakili perasaan puluhan ribu nasabah Asurani Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang dananya tertahan, belum diselesaikan, tanpa kejelasan pembayaran klaim yang pasti.

Di sini saya tidak sedang mewakili siapapun, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas dan regulator sektor jasa keuangan yang dianggap "bertanggung jawab"  apalagi manajemen Bumiputera atas kisruh yang sudah berlangsung cukup lama ini.

Saya hanya berniat membantu memberikan informasi, yang mungkin bisa sedikit memberikan "cahaya" agar tak gelap-gelap amat lah, terkait penyelesaian perkara Bumiputera ini.

Menurut sejumlah informasi yang saya kumpulkan dari pihak berwenang yang mengawasi penyelesaian kasus ini, OJK bakal terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan  perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912, untuk memastikan pembayaran klaim kepada nasabah dapat segera dibayarkan secara merata.

Hal ini disampaikan, oleh Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila.

Sebelumnya, pihak AJB Bumiputera telah mengajukan perubahan RPK kepada OJK. Setelah melalui analisis mendalam atas perubahan RPK tersebut, OJK mengeluarkan surat bernomor S-20/D.05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang menyatakan tidak keberatan atas perubahan RPK yang diajukan itu.

Perubahan RPK AJB Bumiputera tersebut, secara umum menitik beratkan pada upaya untuk mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah melalui konversi aset tetap menjadi aset likuid, di mana sebagian besar hasil konversi ini akan digunakan untuk membayar klaim.

Skema pembayaran klaim kepada nasabahnya akan dilakukan secara prorata proporsional atas seluruh klaim yang timbul.

Langkah ini semoga bisa menjadi nyata dan nasabah AJB Bumiputera seperti ceu Tati dan ribuan orang lainnya yang selama ini dihadapkan pada ketidakpastian dan kecemasan, padahal telah bertahun-tahun setia menyisihkan pendapatannya untuk asuransi pendidikan anak-anak mereka, bisa sedikit lega, paling tidak ada kepastian klaim mereka bisa dibayarkan.

Walaupun waktu tepatnya masih mengacu pada skema waktu seperti yang banyak beredar di media massa, yakni paling lambat hingga tahun 2027 mendatang.

Ini pun sebenarnya belum bisa dipastikan benar wakrunya karena, semuanya tergantung pada keberhasilan implementasi RPK dan kondisi keuangan Bumiputera.

Apalagi menurut beberapa sumber informasi yang saya dapatkan, pembayaran klaim asuransi pendidikan seperti yang dikeluhkan ceu Tati, baru akan diproses setelah klaim meninggal dunia dan klaim jatuh tempo diselesaikan.

Prioritas pembayaran ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan urgensi kebutuhan pemegang polis atau ahli warisnya.

Meskipun kalau bicara urgensi kebutuhan, bisa jadi pemegang polis asuransi pendidikan pun sangat membutuhkan. Oleh sebab itu masih terbuka kemungkinan bahwa prioritas pembayaran ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan terbaru kasus AJB Bumiputera dan kebijakan OJK.

Selain, telah memberikan persetujuan dan pengawasan yang super ketat terhadap implementasi RPK untuk memastikan bahwa langkah-langkah penyelamatan berjalan sesuai rencana dan efektif.

OJK juga sudah memfasilitiasi pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang mewakili kepentingan pemegang polis dalam proses restrukturisasi dan penyelamatan AJB Bumiputera, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Bumiputera dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Ke depan, OJK akan lebih memastikan lagi  bahwa proses penyelamatan Bumiputera dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pemegang polis dapat mengetahui perkembangan terbaru dan hak-hak mereka terlindungi.

Tak sampai disitu, demi dapat membantu Bumiputera mengatasi kesulitan keuangan dan mempercepat proses pemulihan, OJK akan terus memfasilitasi pencarian investor strategis.

Nasabah asuransi pendidikan disarankan untuk tetap berkomunikasi dengan Bumiputera melalui saluran-saluran yang tersedia, seperti website, media sosial, call center, atau BPA, untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dan rencana pembayaran klaim.

Badan Perwakilan Anggota (BPA) juga diharapkan untuk memperjuangkan kepentingan nasabah asuransi pendidikan dalam proses restrukturisasi dan penyelamatan Bumiputera.

Di sisi lain, pihak Bumiputera sendiri seharusnya secara proaktif  membuka saluran-saluran komunikasi serta memberikan infornasi yang dibutuhkan nasabah.

Hanya ini yang saya bisa informasikan, mungkin tak bisa memenuhi harapan ceu Tati dan nasabah AJB Bumiputera lainnya, masalahnya memang begitu rumit dan njelimet sehingga membutuhkan waktu penyelesaian yang panjang.

Kasus AJB Bumiputera adalah pengingat bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam industri asuransi. Ketika kepercayaan itu terkikis, dampaknya bisa sangat luas dan berkepanjangan. Bagi para nasabah, penantian ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang keadilan, kepastian, dan harapan yang sempat tertanam.

Semoga upaya penyelamatan Bumiputera dapat segera membuahkan hasil, sehingga para nasabah, termasuk mereka yang memiliki polis asuransi pendidikan, dapat kembali menatap masa depan dengan lebih optimis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun