Seperti yang tadi diungkapkan di atas, untuk operasionalnya masih terus dikembangkan oleh BI dan sudah masuk dalam tahap finalisasi validasi konsep.
Namun secara umum, operasional atau cara kerja Rupiah Digital akan mirip dengan uang elektronik yang sudah kita kenal, tetapi dengan beberapa perbedaan penting.
Pertama dalam hal penerbitannya, BI sebagai Bank Sentral merupakan satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan Rupiah dalam bentuk apapun termasuk Rupiah Digital.
Berbeda dengan uang elektronik yang kita kenal selama ini, yang diterbitkan oleh berbagai bank dan lembaga keuangan.
Masyarakat luas akan mendapatkan Rupiah Digital dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan cara menukarkan uang tunai atau uang elektronik yang dimilikinya.
Sedangkan bank dan lembaga keuangan mendapatkan Rupiah Digital langsung dari BI selaku penerbit eksklusif Rupiah Digital.
Pola distribusi seperti ini istilah teknisnya disebut two tier system, dari BI ke Wholesaler (bank dan lembaga keuangan) untuk kemudian disalurkan kembali ke retailer dalam hal ini masyarakat.
Nah, masyarakat dapat menyimpan Rupiah Digital yang dimilikinya dalam dompet digital yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Serupa dengan akun pada aplikasi mobile banking
Teknologi yang akan digunakan dalam proses pencatatannya kemungkinan besar akan menggunakan blockchain agar semua transaksi Rupiah Digital dapat dipastikan keamanannya, transparan, dan data transaksinya pun memiliki integritas.
Rupiah Digital dapat digunakan untuk transaksi daring maupun luring, sama halnya dengan uang tunai dan uang elektronik yang kita kenal selama ini.
Untuk transaksi luring atau langsung bisa dilakukan dengan menggunakan kode QR seperti QRIS atau teknologi NFC (Near Field Communication) yang biasanya terpasang di ponsel.