Setelah melakukan riset sederhana lewat berbagai literatur dan sumber informasi daring lainnya, saya coba akan paparkan beberapa hal.
Mekanisme SRBI, Bagaimana Cara Kerjanya?
Mengutip situs resmi Bank Indonesia, SRBI adalah surat utang jangka pendek dengan tenor 6, 9, hingga maksimal 12 bulan yang diterbitkan oleh BI dengan underlying asset berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki BI. Ketika BI menerbitkan SRBI, artinya BI menarik rupiah dari peredaran dengan cara menjual SRBI kepada pelaku pasar.Â
Penawaran perdana SRBI hanya bisa dibeli oleh bank umum peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) konvensional, baik secara langsung maupun melalui lembaga perantara, dengan janji BI akan membeli kembali SRBI tersebut pada tanggal jatuh tempo beserta bunganya.
Penjualan perdana SRBI dilakukan melalui lelang, di mana bank umum yang menjadi peserta lelang mengajukan penawaran harga dan jumlah SRBI yang ingin mereka beli.Â
BI kemudian akan memilih penawaran terbaik berdasarkan harga dan jumlah yang ditawarkan. SRBI dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder dan diperdagangkan tanpa warkat dengan sistem diskonto.Â
Di pasar sekunder, SRBI bisa dimiliki oleh penduduk domestik atau asing, dengan minimum pembelian Rp1 miliar dengan kelipatan selanjutnya sebesar Rp100 juta.
Tujuan Utana Penerbitan SRBI meliputi,Â
Pertama, Â Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Dengan menarik rupiah dari peredaran, SRBI mengurangi jumlah uang beredar, sehingga dapat menahan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Kedua, Pengelolaan Likuiditas Rupiah
SRBI memberikan fleksibilitas bagi BI dalam mengelola likuiditas rupiah di pasar uang, baik dengan menyerap kelebihan likuiditas maupun menambahnya sesuai kebutuhan.
Ketiga,Pengembangan Pasar Keuangan