Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sedikit Tentang BP-Tapera dan Peran OJK dalam Pengawasannya

29 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:15 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: SHUTTERSTOCK/TITIS CAHYA AJI PAMUNGKAS via kompas.com)

Menurut Laporan Pengelolaan Dana Tapera yang terakhir dirilis, sampai dengan 31 Desember 2022 BP-Tapera memiliki dana kelolaan sebesar Rp7,6 triliun.

BP-Tapera mengelola dana tersebut bekerjasama dengan sejumlah bank umum melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yang mayoritas penempatan dananya dalam bentuk portofolio efek.

Dalam rangka pengelolaan dan pengawasan BP-Tapera ini, Otoritas Jasa Keuangan diberi tanggung jawab langsung sebagai pengawas eksternal seperti diatur dalam UU No 4/2016 tentang Tapera, oleh sebab itu lah salah satu anggota Komite Tapera merupakan anggota Dewan Komisioner OJK.

Sehubungan dengan itu, OJK kemudian merilis dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) spesifik tentang Tapera, yakni POJK No.20 Tahun2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. 

Mengutip situs resmi OJK, ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP-Tapera meliputi pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP-Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP-Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset, serta serta penerapan tata kelola dan risk management BP-Tapera.

Selain itu dalam hal penyusunan dan penyampaian laporannya nya pun diatur oleh OJK secara rigid, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 2/SEOJK.6/ 2024 Tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Laporan bulanan seperti yang tertulis dalam SEOJK tersebut, terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset netto, laporan arus kas, dan laporan lain.

Tak sampai disitu,ketika dianalisa, kemudian terlihat sedikit saja kejanggalan dan itu dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan ke TKP (on-site supervision), maka OJK akan turun langsung.

Pengawasan langsung OJK ke BP Tapera juga dilakukan secara berkala, paling tidak sekali dalam satu tahun akan melakukan supervisi langsung ke BP Tapera.

Hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung akan dilaporan ke Komite Tapera dalam bentuk rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan yang begitu ketat tersebut, harapannya pengelolaan program dana Tapera bisa berjalan, transparan, berkelanjutan, dan dan mampu melindungi kepentingan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun