Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tarif KRL Commuter Line Bakal Naik Tahun Ini?

15 Januari 2024   10:56 Diperbarui: 15 Januari 2024   11:49 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana tahunan kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line kembali bergulir, setelah dalam sebuah kesempatan, Direktur Utama PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) Asdo Artivriyanto seperti dilansir Kontan.Co.Id, mengisyaratkan kemungkinan kenaikan tarif KRL Commuter Line pada tahun 2024 ini.

"Kalau ditanya apakah ada kenaikan, nanti ada. Tapi, tunggu tanggal mainnya," ungkap Asdo. Kamis (11/01/2024) pekan lalu.

Tarif KRL yang berlaku saat ini masih berada di angka Rp.3.000 untuk 25 kilometer pertama, dan Rp.1.000 untuk 10 kilometer selanjutnya.

Tarif ini belum berubah sejak 8 tahun lalu, oleh sebab itu sejumlah pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) menganggap rasional jika kenaikan tarif KRL Commuter Line itu dilakukan.

Apabila mengacu pada wacana kenaikan tarif KRL Commuter Line 2 tahun lalu, yang akan dinaikan adalah tarif 25 kilometer pertama, menjadi Rp.5.000, sedangkan untuk tarif 10 kilometer berikutnya, masih akan tetap berlaku tarif lama.

Namun, kenaikan tarif tersebut harus linier dengan tingkat standar pelayanan. Dengan demikian menjadi fair bagi konsumen, membayar lebih ya pelayanan yang diberikan operator KRL juga harus lebih.

Apabila dirasa standar pelayanan belum bisa ditingkatkan, contoh yang paling mendasar saja misalnya ketepatan waktu kedatangan dan keberangkatan KRL, PT. KCI selaku operator KRL Commuter line di Jabodetabek dan wilayah aglomerasi lain, belum perlu mengusulkan kenaikan tarif.

Toh, sebenarnya yang memiliki wewenang menaikan tarif KRL Commuter itu adalah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

KRL Commuter Line, itu sejatinya disubsidi oleh Pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO).

Subsidi dari Pemerintah yang berbentuk PSO tadi dialokasikan untuk kebutuhan biaya operasional PT.KCI seperti kebutuham energi, dalam hal ini pembayaran listrik dan bahan bakar, perawatan sarana dan prasarana,  untuk membayar gaji karyawannya, bahkan diberi margin hingga 10 persen.

Jadi sepanjang Pemerintah berkenan untuk memberikan subsidi melalui skema PSO sesuai dengan kebutuhan operasional PT.KCI, tak ada alasan untuk menaikan tarif KRL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun