Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemadanan NPWP dengan NIK, Apa Dampaknya Jika Tidak Dilakukan dan Bagaimana Caranya?

8 Desember 2023   11:32 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:45 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP dan NPWP. (SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI via kompas.com)

Rabu (06/12/2023) sore dua hari lalu, Adik saya bertanya, ini gimana masalah pemadanan  Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang tertera di setiap Kartu Tanda Penduduk(KTP) penduduk Indonesia.

Ia khawatir kalau tak melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, urusan administrasi kependudukan ke depannya akan mengalami kesulitan.

Dan bagaimana caranya melakukan pemadanan tersebut, apakah harus datang ke kantor pajak setempat atau bagaimana?

Sebenarnya pertanyaan ini, merupakan pertanyaan seribu umat.

Pemahaman saya tentang masalah pemadanan NPWP ini sebenarnya tak terlalu detil juga, yang saya tahu persis, hanya batas waktunya, yakni paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2023.

Namun, lantaran saya sudah melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, jadi pemahaman saya tentang kebijakan baru ini lumayan bertambah.

Dan saya coba akan bagikan dalam artikel sederhana ini.

Kebijakan baru terkait perpajakan dengan batas akhir tahun 2023 ini dibuat karena Pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan(DJP-Kemenkeu) sejatinya sudah secara resmi memulai pelaksanaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini sejak 19 Juli 2023 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, yang  pelaksanannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Tujuan Pemerintah menerbitkan kebijakan ini, agar DJP lebih mudah mengawasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, dan mempermudah proses administrasinya.

Kita tahu lah tak setiap transaksi jual beli antar masyarakat di dalam dan luar negeri selalu membayar pajak, apalagi jika dilakukan antar pribadi, seperti jual beli tanah misalnya, kalau tanah hasil transaksi tersebut tak dibalik nama, ya ujungnya tak akan terdeteksi juga.

Nah, dengan integrasi NIK menjadi NPWP maka aktivitas transaksi tersebut bisa didapatkan oleh DJP.

Sehingga dari data itu, DJP bisa memilah mana pemilik NIK yang bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak mana yang tidak.

Kecuali mereka mendaftarkan dirinya secara sukarela sebagai Wajib Pajak(WP).

Selain itu, tujuan lebih besarnya adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, yang arahnya menuju single identification number bagi setiap warga Indonesia.

Agar itu bisa dilaksanakan diperlukan pencantuman identitas tunggal yang sudah terstandarisasi dan teradminitrasi dalam layanan administrasi perpajakan.

Dan sejauh ini yang paling kredibel bisa dilakukan adalah menjadikan NIK sebagai titik pijak menuju identitas tunggal tersebut, lantaran dalam praktiknya NIK warga Indonesia kini sudah lumayan bisa diandalkan dan sulit untuk digandakan.

Sebelum dipadankan setiap Wajib Pajak memiliki nomor unik tersendiri berupa 15 digit angka seperti yang tertera dalam Kartu NPWP.

Setelah dipadankan kartu NPWP dan nomornua tersebut tak diperlukan lagi, karena KTP yang nomornya sudah dipadankan cukup untuk digunakan dalam aktvitas perpajakan, jadi tak terlalu ribet lagi.

Lantas bagaimana caranya melakukan pemadanan itu, harus datang ke kantor pajak atau tidak?

Mengutip DJP-Kemenkeu, Jawabannya tidak, sangat bisa dilakukan sscara online.

Jika sudah memiliki NPWP tapi belum yakin status NPWP-nya  Aktif atau Non-Aktif. Pertama yang harus dilakukan adalah kunjungi situs CekNPWP.

Kemudian masukan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan kode Captcha yang ada di laman tersebut, lantas klik, cari.

Tunggu hingga muncul status yang bersangkutan dan identitas NPWP, nama WP, Kantor Pajak pada saat mendaftar.

Selanjutnya, baru masuk ke situs DJP Online, dengan memasukan 15 digit NPWP tadi, password yang sesuai, dan captcha atau kode keamanan yang tertera di laman itu.

Setelah itu, buka menu profil lalu masukan NIK sesuai KTP, cek validitasnya, setelah dinyatakan valid, klik ubah profile.

Sampai disini proses pemadanan NPWP dengan NIK sudah selesai, jika berhasil maka otomatis NIK dan NPWP yang kita miliki sudah terintegrasi, dan kita bisa keluar dari menu profil.

Untuk menguji proses pemadanan itu berhasil, masuk kembali ke menu profil dengan menggunakan 16 digit NIK yang  tadi kita masukan dan password yang sama  serta Captcha yang tertera.

Apabila sukses masuk, maka pemadanan NIK sebagai NPWP prosesnya telah berhasil, jika tidak berarti ada yang salah dalam prosesnya, dan itu akan disampaikan secara otomatis di laman tersebut.

Lantas apa konsekuensinya jika pemadanan NPWP dengan NIK tak dilakukan hingga batas akhir yang telah ditetapkan  apakah benar akan membuat kita kesulitan dalam memperoleh layanan admisnistrasi kependudukan?

Ya tidak juga, kita hanya akan kesulitan, bahkan tidak bisa mengakses sama sekali layanan perpajakan, misalnya mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  atau aktivas Electronic  Filling  identification Number (Efin) dan banyak lagi layanan pajak lainnya.

Pajak itu merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, dan itu harus dibayarkan jika memang sudah memenuhi syarat menjadi WP.

Tak semua penduduk Indonesia juga yang diharuskan membayar pajak, ada batasan-batasan yang diatur dalam beleid yang ada saat ini.

Yang jelas orang bijak taat pajak, dan pajak itu bagian dari redistribusi kekayaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun