Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemadanan NPWP dengan NIK, Apa Dampaknya Jika Tidak Dilakukan dan Bagaimana Caranya?

8 Desember 2023   11:32 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:45 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP dan NPWP. (SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI via kompas.com)

Jika sudah memiliki NPWP tapi belum yakin status NPWP-nya  Aktif atau Non-Aktif. Pertama yang harus dilakukan adalah kunjungi situs CekNPWP.

Kemudian masukan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan kode Captcha yang ada di laman tersebut, lantas klik, cari.

Tunggu hingga muncul status yang bersangkutan dan identitas NPWP, nama WP, Kantor Pajak pada saat mendaftar.

Selanjutnya, baru masuk ke situs DJP Online, dengan memasukan 15 digit NPWP tadi, password yang sesuai, dan captcha atau kode keamanan yang tertera di laman itu.

Setelah itu, buka menu profil lalu masukan NIK sesuai KTP, cek validitasnya, setelah dinyatakan valid, klik ubah profile.

Sampai disini proses pemadanan NPWP dengan NIK sudah selesai, jika berhasil maka otomatis NIK dan NPWP yang kita miliki sudah terintegrasi, dan kita bisa keluar dari menu profil.

Untuk menguji proses pemadanan itu berhasil, masuk kembali ke menu profil dengan menggunakan 16 digit NIK yang  tadi kita masukan dan password yang sama  serta Captcha yang tertera.

Apabila sukses masuk, maka pemadanan NIK sebagai NPWP prosesnya telah berhasil, jika tidak berarti ada yang salah dalam prosesnya, dan itu akan disampaikan secara otomatis di laman tersebut.

Lantas apa konsekuensinya jika pemadanan NPWP dengan NIK tak dilakukan hingga batas akhir yang telah ditetapkan  apakah benar akan membuat kita kesulitan dalam memperoleh layanan admisnistrasi kependudukan?

Ya tidak juga, kita hanya akan kesulitan, bahkan tidak bisa mengakses sama sekali layanan perpajakan, misalnya mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  atau aktivas Electronic  Filling  identification Number (Efin) dan banyak lagi layanan pajak lainnya.

Pajak itu merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, dan itu harus dibayarkan jika memang sudah memenuhi syarat menjadi WP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun