Tentunya kita sudah sangat akrab dengan tag line iklan salah satu merk minuman dalam kemasan berpemanis (MDKB) "apa pun makanannya, minumannya Teh Botol Sosro" atau slogan iklan minuman berkarbonasi yang suaranya diisi Cak Lontong  "nyatanya nyegerin"
Bagi penyukanya, promosi minuman berpemanis tersebut, akan menggugah rasa ingin menikmatinya, apalagi jika disajikan secara dingin di saat suhu udara sangat panas seperti belakangan dirasakan.
Cukup dengan merogoh kocek antara Rp.3.000 hingga Rp.10.000 per botol kita sudah bisa merasakan manis dan segarnya produk MKBD tersebut.
Harga yang cukup ekonomis, dan terjangkau oleh siapapun.Â
Namun, mulai tahun depan, para penyuka minuman berpemanis ini harus merogoh kocek lebih dalam untuk merasakan segarnya berbagai merk dari minuman berpemanis dan berkarbonasi tersebut.Â
Pasalnya, mulai tahun 2024 Pemerintah Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan(Kemenkeu) akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dan berkarbonasi.
Mengutip keterangan dari Kemenkeu, beleid atau aturan tentang cukai minuman berpemanis tersebut kini sudah masuk dalam tahap finalisasi yang memungkinkan  tahun depan pungutan cukai bisa dilaksanakan.
"Kami sudah di tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya dan kami sedang mensimulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi, seperti dilansir CNBCIndonesia.Com. Beberapa waktu lalu.
Cukai jenis baru setelah cukai hasil olahan tembakau dan minuman beralkohol ini dalam praktiknya tentu saja bakal menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan mungkin sebagian masyarakat dan industri terkait bakal ngedumelÂ
"apa-apa dipajaki atau dikenakan cukai, BU banget nih Pemerintah"
Wajar saja jika sebagian masyarakat terutama pihak industri nesu, lantaran pengenaaan cukai akan membawa konsekuensi kenaikan harga barang terkena cukai dan itu pastinya akan dibebankan kepada konsumen, dan penurunan penjualan.