Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK Kok Jadi Tersangka Korupsi, Nda Malu Ta?

23 November 2023   09:21 Diperbarui: 23 November 2023   09:48 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, seperti dilansir Kompas.com. Kamis(23/11/2023).

Ia dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dengan ancaman hukum malsimal, penjara seumur hidup.

Ini lah ironi hukum dan kelembagaannya di Indonesia yang cukup membuat kita terhenyak, tidak percaya tapi nyata. 

Bayangkan!

"Ketua KPK yang seharusnya memberantas tindak pidana Korupsi malah menjadi tersangka tindak pidana korupsi."

Mau tidak mau, suka atau tidak, marwah KPK sebagai sebuah lembaga negara anti rasuah, terjun bebas, jeblok sejebloknya.

Ketua KPK ini loh!

Kalau punya malu, seharusnya Firli Bahuri yang merupakan pensiunan Jenderal Polisi berbintang tiga ini mundur dari jabatannya tersebut, seketika.

Tak perlu berkilah, ngedabrus urusan azas pra duga tak bersalah, atau bicara fa fi fu was wes wos bahwa rangkaian peristiwa yang menyeret dirinya menjadi tersangka korupsi  itu adalah  lserangan balik para koruptor.

Itu sih omong kosong.

Penyidik Kepolisian pun tak akan gegabah menetapkan Firli sebagai tersangka jika mereka tak memiliki alat bukti yang sah dan sangat kuat.

Namun, dugaan saya, dengan muka tebalnya, Firli akan terus mencoba bertahan sebagai Ketua KPK dengan berbagai dalih agar posisi tawarnya dalam kasus ini bisa terpelihara.

Jika ini yang terjadi, sudah saatnya Dewan Pengawas KPK, bersidang dan merekomendasikan pemecatan secaratidak hormat terhadap Firli Bahuri, karena dengan penetapan tersangka tersebut, ia sudah pasti melanggar kode etik

Seperti pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang saya kutip dari MediaIndonesia.com

"Kalau berdasarkan kode etik ya menurut saya sudah melanggar karena ternyata pimpinan KPK Pak Firli sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Kementan atau menterinya" 

Akh Masa sih, Ketua KPK menjadi tersangka kasus korupsi, bener-bener enggak bisa dipercaya. Tapi sekali lagi, itu lah yang terjadi.

Sedari awal, saat Firli terpilih sebagai Ketua KPK, pasca revisi UU KPK pada 2019, banyak penggiat anti korupsi yang meragukan integritasnya, tapi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan fit and proper test tak menggubrisnya.

Kasus ini sendiri bermula, dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, untuk perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, status kasusnya naik ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2023.

Hingga ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah mendengar keterangan dari  91 orang saksi.

Salah satu yang menjadi titik pijak pemeriksaan Polisi dalam kasus ini adalah momen pertemuan antara Firli dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis, yang fotonya menyebar luas di internet.

Kemudian, polisi memanggil Firli untuk dimintai keterangan, tentang pertemuan itu. Firli berkilah bahwa pertemuab itu terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan KPK atas kasus korupsi di Kementan.

Tapi kilah Firli, sepertinya tak bisa diterima dan Polisi menemukan bukti lain, setelah beberapa kali mintai keterangan dan rumah pribadinya di Bekasi dan rumah yang diakui Firli sebagai rumah rehat di Jalan Kertanegara digeledah, akhirnya Firli Bahuri sang Ketua KPK yang seharusnya memberantas korupsi, malah menjadi tersangka kasus korupsi.

Ironi yang menyedihkan, memalukan sekaligus mengkhawatirkan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun