Tak perlu berkilah, ngedabrus urusan azas pra duga tak bersalah, atau bicara fa fi fu was wes wos bahwa rangkaian peristiwa yang menyeret dirinya menjadi tersangka korupsi  itu adalah  lserangan balik para koruptor.
Itu sih omong kosong.
Penyidik Kepolisian pun tak akan gegabah menetapkan Firli sebagai tersangka jika mereka tak memiliki alat bukti yang sah dan sangat kuat.
Namun, dugaan saya, dengan muka tebalnya, Firli akan terus mencoba bertahan sebagai Ketua KPK dengan berbagai dalih agar posisi tawarnya dalam kasus ini bisa terpelihara.
Jika ini yang terjadi, sudah saatnya Dewan Pengawas KPK, bersidang dan merekomendasikan pemecatan secaratidak hormat terhadap Firli Bahuri, karena dengan penetapan tersangka tersebut, ia sudah pasti melanggar kode etik
Seperti pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang saya kutip dari MediaIndonesia.com
"Kalau berdasarkan kode etik ya menurut saya sudah melanggar karena ternyata pimpinan KPK Pak Firli sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Kementan atau menterinya"Â
Akh Masa sih, Ketua KPK menjadi tersangka kasus korupsi, bener-bener enggak bisa dipercaya. Tapi sekali lagi, itu lah yang terjadi.
Sedari awal, saat Firli terpilih sebagai Ketua KPK, pasca revisi UU KPK pada 2019, banyak penggiat anti korupsi yang meragukan integritasnya, tapi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan fit and proper test tak menggubrisnya.
Kasus ini sendiri bermula, dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, untuk perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.