Kemudian, Hannie salah satu teman Jessica dan Mirna Salihin yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), saat peristiwa pidana itu terjadi, juga tak ada wawancaranya. Begitu pun pihak penting lain yang ada di pusaran kasus itu, seperti suami Mirna Salihin.
Kendati demikian, ika menilik isi kontennya, dokumenter ini cukup fair. Kedua belah pihak, diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan prespektifnya masing-masing.
Dari pihak Mirna, ada ayahandanya, Edi Darmawan Salihin yang dengan gayanya sendiri menyampaikan secara load and clear bahwa Jessica lah pembunuh Mirna.
Lantas dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yanag saat sidang menuntut Jessica, lewar argumen-argumennya mereka berlima memaparkan bahwa Jessica memang bersalah dan sangat pantas untuk dihukum.
Sedangkan dari pihak Jessica, dokumenter tersebut menampilkan sosok Otto Hasibuan dan tim pengacara Jessica, yang hingga kini  mereka meyakini bahwa Jessica Kumala Wongso bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Mirna. Kemudian ada paman Jessica yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Secara umum dokumenter itu dibagi menjadi dua bagian, bagian awal hingga tengah publik digiring untuk menunjukan Jessica guilty as charge, di bagian tengah sampai akhir setelah persidangan dimulai masyarakat dibawa pada pemikiran justru Jessica tidak bersalah.
Jika ditanya apakah film dokumenter tentang peristiwa "kopi sianida" ini membuat keyakinan saya bahwa Jessica tak bersalah berubah menjadi sebaliknya.
Tidak, saya justru tambah yakin bahwa Jessica Kumala Wongso bukanlah pembunuh  Wayan Mirna Salihin. Mungkin ada pihak lain yang berpendapat berbeda, ya silahkan saja.
Toh apapun pendapat kita, tak akan bisa lagi mengubah hukuman Jessica, 20 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejatinya pengadilan itu diharapkan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak.
Tapi hukum tidak sama dengan keadilan, hukum hanyalah salah satu alat untuk menuju keadilan.Â