Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mantap, Indonesia Kini Memiliki Bursa Karbon, Potensi Ekonominya Tembus Rp 3000 Triliun

27 September 2023   11:22 Diperbarui: 28 September 2023   17:20 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Periode penurunan emisi yang sertifikasinya bisa diperdagangkan di Bursa Karbon adalah 10 tahun ke belakang, mulai dari tahun 2013 hingga 2023.

Lantas bagaimana dengan standar harga karbon di Bursa Karbon Indonesia? Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rahman, harga karbon yang diperjualbelikan akan bervariasi pada setiap proyek, tergantung pada masing-masing perusahaan.

Namun, sebagai gambaran, Selasa (27/09/2023) pagi ini di awal perdagangan bursa karbon dimulai, ada 13 unit kredit karbon untuk hampir 460 ribu metrik ton setara CO2 dari proyek-proyek PT. Pertamina Geothermal Energy di Sulawesi, yang diperdagangkan dengan harga Rp.68.900 atau US$ 4,51 per ton.

Harga di Bursa Karbon Indonesia masih terlalu rendah jika dibandingkan harga jual karbon di Uni Eropa yang mencapai US$ 80 per ton. Tetapi kita tahu juga, perdagangan karbon di Eropa sudah mapan, sedangkan di Indonesia baru saja di mulai. Jadi, wajar saja pembentukan harganya masih belum optimal. Seiring waktu, dengan jumlah transaksi, pelaku dan produk lebih banyak, standar harga karbon bisa lebih tinggi.

Tentu saja agar penyelenggaran Bursa Karbon dapat terus berkembang dan berkelanjutan, pihak operator bursa karbon dalam hal ini PT.BEI akan mengenakan fee tertentu untuk setiap transaksi di Bursa Karbon Indonesia. Mengutip Surat Edaran yang dirilis BEI nomor 00013/BEI/09-2023, siapa saja pihak yang berpartisipasi dalam transaksi di Bursa Karbon tidak akan dipungut biaya, tapi operator bursa akan mengenakan fee sebesar 0,05% di pasar reguler dan negoisasi untuk setiap transaksi dan 0,11% di pasar non-reguler dan lelang untuk setiap transaksi. Selain itu, BEI juga mengenakan biaya sebesar Rp.25.000 per penarikan dana dari rekening pengguna jasa karbon.

Harapannya, Bursa Karbon Indonesia bisa berkembang dan manfaat yang dirasakan sesuai dengan tujuannya, yaitu mampu mengurangi emisi GRK dan membuka ruang perekonomian bagi para pelaku usaha dan penggiat lingkungan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun