Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Siapa Sebenarnya yang Mengelola QRIS?

11 Juli 2023   14:45 Diperbarui: 15 Juli 2023   11:00 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini yang kurang disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. 

Saya mencoba mencari tahu melalui riset sederhana menggunakan mesin peramban Google dimana peran BI dalam operasional metode pembayaran digital QRIS tersebut.

Mengutip bahan sosialisasi QRIS yang dilansir situs resmi Bank Indonesia, BI.go.id, Bank Indonesia memang merupakan inisiator dan pemilik program QRIS ini, yang menjadi salah satu implementasi  dari 5 visi sistem pembayaran Indonesia 2025.

Secara praksis dalam operasional untuk mewujudkan keberadaan QRIS tersebut BI bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dari pihak swasta atau BUMN dibidang IT dan keuangan, antara lain prinsipal, penerbit, penyelenggara kliring, penyelenggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara switching dan payment gateaway.

Kemudian, ada juga Lembaga Gerbang Pembayaran Nasional(GPN), Lembaga Standarisasi, Lembaga Services serta merchant agregator.

Langkah kolaborasi itu harus dilakukan mengingat hampir seluruh industri keuangan terlibat dalam sistem pembayaran digital ini, menggabungkan berbagai sistem menjadi satu itu tak mudah.

Dari hasil riset sederhana tersebut, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa QRIS ini scara prinsip diatur dan diawasi oleh BI, meskipun untuk teknis penyelenggaraannya diserahkan pada pihak lain.

Kalau begitu kenapa tidak BI saja yang langsung menjadi penyelenggara dan pengelola QRIS day to day? 

Dugaan saya karena secara teknis dan aturan tak memungkinkan, belum lagi jika berbicara masalah anggaran, situasinya akan menjadi lebih rumit, lantaran BI kan masih dibiayai oleh APBN juga meskipun bersifat independen.

Untuk QRIS ini payung hukum yang digunakan BI adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional QUICK RESPONSE CODE Untuk Sistem Pembayaran.

Lantaran yang menyelenggarakan secara operasional adalah pihak swasta maka fee yang dikenakan kepada pihak pengguna dalam setiap transaksi menggunakan QRIS terutama untuk merchant menjadi sangat wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun