Intitusi, kelompok usaha, entitas bisnis atau apapun bisa berinvestasi di instrumen keuangan syariah yang inovatif ini.
Wah, kalau begitu minimal investasinya gede dong, ya enggak juga, paling sedikit Rp 1 juta saja kita sudah bisa mendapatkan satu unit instrumen CWSL ini, dan berwakaf uang.
Sebenarnya apa sih tujuan dari Pemerintah menerbitkan  CWSL ini.
Pertama, untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf uang dengan aman dan produktif.
Kedua, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Keempat, mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Kelima, penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
Mengutip Badan Wakaf Indonesia, Wakaf secara etimologis, berasal dari bahasa Arab, Â Waqf, yang berarti berhenti, menahan, dan diam.
Sedangkan menurut Fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi yang dialihkan menjadi kepemilikan publik atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat umum.
Sementara, menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf  adalah perbuatan hukum wakif atau pemberi wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.