Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Setelah ST 010, Terbit CWSL 004, Yuk Kita Kenali CWSL itu Instrumen Keuangan Syariah Apa?

19 Mei 2023   10:45 Diperbarui: 19 Mei 2023   15:04 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khusus untuk SBSN ritel seperti ST 010 ini, kesyariahan nya diterbitkan dan dikelola dengan sangat ketat,  karena seluruhnya dirancang sesuai dengan standar syariah yang telah ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dan sepertinya, titik berat penerbitan surat berharga ritel untuk tahun 2023 lebih banyak ke instrumen keuangan berbasis syariah.

Dari delapan surat berharga ritel yang rencananya bakal diterbitkan tahun ini, 5 diantaranya merupakan Surat Berharga Negara berbasis syariah, yakni SR 018, ST 010, Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWSL) Ritel 004, SR 019, dan ST 011.

Sementara SBN ritel konvensional hanya  3 seri yaitu, SBR 012, ORI 023 dan ORI 024.

Selepas, ST 010 akan ada lagi penerbitan surat berharga berbasis syariah pada sekitar awal hingga pertengahan Juni 2023 bulan depan, yakni seri CWSL Ritel seri 004. 

Instrumen keuangan syariah CWSL  relatif baru dan sangat bisa disebut sebagai sumber pembiayaan inovatif bagi masyrakat Indonesia. 

Mengutip DJPPR-Kemenkeu, CWSL Ritel merupakan instrumen investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya langsung disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau biasanya disebut Nazhir, bagi pembiayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Sederhananya, jika ada masyarakat yang berniat untuk melaksanakan wakaf uang bisa menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah ini, tanpa harus kehilangan "babonnya".

Jadi yang disalurkan sebagai wakaf adalah imbal hasilnya saja,sementara pokoknya akan kembali ke investor yang bersangkutan, ketika masa CWSL tersebut jatuh temponya tiba.

Namun demikian, apabila pemberi wakaf atau Waqfi berniat ingin menggulirkan pokok dari wakaf-nya tersebut secara permanen maka uangnya akan dikelola langsung oleh Nazhir yang bersertifikat dan terpercaya, di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Oh ya, walaupun sebutannya ritel, khusus untuk CWSL ini tak terbatas ditujukan pada investor perseorangan saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun