Penawaran dua sub seri Sukuk Ritel ST 010 T2 bertenor 2 tahun dengan imbal hasil 6,25 persen dan dan ST 010 T4 dengan masa jatuh tempo 4 tahun yang memiliki imbal hasil 6,40 persen, sudah bergulir sepanjang 7 hari sejak dibuka pada 12 Mei 2023 akhir pelan lalu.
Hingga 5 hari sejak penawaran, pesanan yang sudah masuk pada 30 mitra distribusi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai Rp. 4 triliun.
Padahal, menurut Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianto Hadiningdyah dalam event Post Launching ST 010 pada 17 Mei 2023 yang saya hadiri, masa penawaran ST 010 masih tersisa 10 hari, penawarannya akan ditutup pada 7 Juni 2023 awal bulan depan.Â
Sementara kuota awal penawaran instrumen investasi berbasis syariah ini hanya Rp. 10 triliun.Â
Artinya, besar kemungkinan kuota Rp.10 triliun yang dipatok Pemerintah, akan terlampaui.
Sebetulnya bukan hal baru kuota penawaran awal yang ditetapkan untuk Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel apapun serinya, selalu kelebihan penawaran atau oversubscribe.
Bisa dipahami lah kondisi ini, lantaran instrumen investasi seperti SBN dan SBSN ritel dengan karakteristik aman dan nyaris bebas risiko, nyaman dengan imbal hasil sangat menarik ini seperti oase menyegarkan di tengah belantara investasi yang cukup kejam.
Apalagi minimal investasinya pun relatif terjangkau, hanya dengan Rp. 1 juta siapapun warga negara Indonesia sudah bisa berinvestasi di instrumen keuangan tersebut.
Cara bertransaksinya pun sangat mudah, dilakukan sepenuhnya secara online, bisa di mana saja dan kapanpun, 24 jam sehari 7 hari seminggu.
Keamanannya, ya tak perlu lagi lah diragukan, lantaran SBN dan SBSN Ritel ini di jamin oleh undang-undang, jadi pokok dan imbal hasilnya pasti dibayarkan siapapun Pemerintahannya.
Instrumen keuangan ini merupakan bagian dari inovasi pembiayaan untuk kemandirian pembangunan nasional.
Khusus untuk SBSN ritel seperti ST 010 ini, kesyariahan nya diterbitkan dan dikelola dengan sangat ketat, karena seluruhnya dirancang sesuai dengan standar syariah yang telah ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dan sepertinya, titik berat penerbitan surat berharga ritel untuk tahun 2023 lebih banyak ke instrumen keuangan berbasis syariah.
Dari delapan surat berharga ritel yang rencananya bakal diterbitkan tahun ini, 5 diantaranya merupakan Surat Berharga Negara berbasis syariah, yakni SR 018, ST 010, Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWSL) Ritel 004, SR 019, dan ST 011.
Sementara SBN ritel konvensional hanya  3 seri yaitu, SBR 012, ORI 023 dan ORI 024.
Selepas, ST 010 akan ada lagi penerbitan surat berharga berbasis syariah pada sekitar awal hingga pertengahan Juni 2023 bulan depan, yakni seri CWSL Ritel seri 004.Â
Instrumen keuangan syariah CWSL Â relatif baru dan sangat bisa disebut sebagai sumber pembiayaan inovatif bagi masyrakat Indonesia.Â
Mengutip DJPPR-Kemenkeu, CWSL Ritel merupakan instrumen investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya langsung disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau biasanya disebut Nazhir, bagi pembiayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sederhananya, jika ada masyarakat yang berniat untuk melaksanakan wakaf uang bisa menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah ini, tanpa harus kehilangan "babonnya".
Jadi yang disalurkan sebagai wakaf adalah imbal hasilnya saja,sementara pokoknya akan kembali ke investor yang bersangkutan, ketika masa CWSL tersebut jatuh temponya tiba.
Namun demikian, apabila pemberi wakaf atau Waqfi berniat ingin menggulirkan pokok dari wakaf-nya tersebut secara permanen maka uangnya akan dikelola langsung oleh Nazhir yang bersertifikat dan terpercaya, di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Oh ya, walaupun sebutannya ritel, khusus untuk CWSL ini tak terbatas ditujukan pada investor perseorangan saja.Â
Intitusi, kelompok usaha, entitas bisnis atau apapun bisa berinvestasi di instrumen keuangan syariah yang inovatif ini.
Wah, kalau begitu minimal investasinya gede dong, ya enggak juga, paling sedikit Rp 1 juta saja kita sudah bisa mendapatkan satu unit instrumen CWSL ini, dan berwakaf uang.
Sebenarnya apa sih tujuan dari Pemerintah menerbitkan  CWSL ini.
Pertama, untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf uang dengan aman dan produktif.
Kedua, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Keempat, mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Kelima, penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
Mengutip Badan Wakaf Indonesia, Wakaf secara etimologis, berasal dari bahasa Arab, Â Waqf, yang berarti berhenti, menahan, dan diam.
Sedangkan menurut Fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi yang dialihkan menjadi kepemilikan publik atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat umum.
Sementara, menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf  adalah perbuatan hukum wakif atau pemberi wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Harta benda yang diwakafkan adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang.
Di Indonesia harta benda yang dominan diwakafkan adalah harta tak bergerak seperti tanah atau rumah.
Meskipun belakangan melalui BWI, Â mulai lebih digaungkan wakaf harta bergerak berupa uang, seperti yang di-generate oleh DJPPR-Kemenkeu melalui penerbitan CWLS ini.
Di Indonesia instrumen keuangan syariah khusus Wakaf Ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2020 dengan seri CWSL 001, nah yang akan terbit bulan depan itu seri CWSL 004.
Kita belum tahu seri terbaru dari CWSL ini bakal menawarkan imbal hasil berapa, tapi pastinya akan sangat menarik paling tidak di atas rata-rata suku bunga di bank-bank nasional besar Indonesia dengan standar acuan suku bunga Bank Indonesia 7 days repo rate (BI7DRR).
Tenornya, jika mengacu pada penerbitan seri CWSL sebelumnya, yakni seri 003, 002, dan 001 Â sangat mungkin masa jatuh temponya 2 tahun.
Dan pastinya, seluruh pengelolaan dan penerbitan dari instrumen investasi berbasis syariah khusus wakaf seri CWSL ini cukup berintegritas dan ke-syariahan-nya tak kaleng-kaleng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H