Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

ASN, Pegawai BUMN, Direktur Bank, Bahkan Artis dan Penulis Sekalipun Adalah Buruh, Selamat Hari Buruh Kawan-Kawan

1 Mei 2023   10:30 Diperbarui: 1 Mei 2023   13:38 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 1 ayat (3) UU Ketenagakerjaan buruh didefinisikan sebagai "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, atau imbalan dalam bentuk lain"

Jadi semakin terang, bahkan Direktur Utama Bank swasta atau BUMN sekalipun jika mengacu ayat tersebut statusnya adalah "Buruh" sama halnya dengan pekerja garment di perusahaan tekstil di Cikarang sana.

Definisi buruh sedemikian luas, karena dalam setiap UU yang ada tak pernah diatur mengenai perbedaan soal status. Saat ada sebuah hubungan dan perjanjian kerja, maka pihak yang menerima upah, gaji, atau salary, baik harian maupun bulanan, ya disebut buruh.

Bahkan tak ada aturan spesifik yang menjelaskan harus ada tempat kerja tertentu yang membuat seseorang bisa disebut buruh. 

Seperti yang tertulis dalam ayat lain di pasal yang sama UU Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 1 ayat (15) dijelaskan bahwa perjanjian kerja harus memenuhi unsur adanya pekerjaan, upah, dan perintah.

Tak ada satu pun kata yang menunjukan "tempat" dalam ayat tersebut.Artinya  bekerja dimanapun dengan menggunakan media apapun, bahkan hanya dengan sekedar pesan WA sekalipun asal memenuhi unsur adanya pekerjaan, perintah,dan diberikan upah setelahnya, berdasarkan UU tersebut ya di sebut buruh.

Pun demikian, seandainya assignment pekerjaan yang diberikan pemberi kerja itu bersifat jangka pendek atau temporer, sepanjang ada unsur pekerjaan, perintah, dan upah maka statusnya ya buruh juga.

Jenis pekerjaan seperti ini biasanya disebut freelance, dan pelakunya disebut sebagai freelancer, jenis pekerjaan yang seperti ini biasanya ada dibidang-bidang teknologi, seni, dan budaya.

Oleh sebab itu sangat bisa apabila seorang programer, artis film, penyanyi, pelukis hingga penulis dikategorikan sebagai buruh.

Jadi, sepanjang  kita bekerja pada pihak lain dan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain, ya buruh. Buruh tak terbatas pada sematan untuk para kuli kasar atau pekerja pabrik atau mereka yang bekerja di sektor-sektor manufaktur.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun